Berita Gorontalo

Truk ODOL Biang Kerusakan Jalan, Dishub Kota Gorontalo Janji Awasi Ketat

Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kota Gorontalo.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
UJI KELAYAKAN KENDARAAN--Suasana di Balai Pengujian Kenderaan Bermotor, Kelurahan Buliide Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, Kamis (10/6/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, jalan kelas tiga hanya boleh dilintasi kendaraan dengan lebar maksimal 2,2 meter, panjang maksimal 9 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, dan beban muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.

"Truk logistik standar internasional sudah sampai 30 ton sedangkan di Indonesia muatan sumbu terberat baru sanggup 10 ton untuk jalan kelas satu dan dua," ungkap Yuliyanti saat dihubungi Tribun Gorontalo, Kamis (10/7/2025).

Ironisnya, praktik ODOL di Gorontalo kerap melanggar aturan tersebut.

"Di Provinsi Gorontalo muatan yang sering dimuat oleh truk kadang melebihi berat yang diijinkan," jelasnya.

Truk-truk ODOL, tambahnya, sering mengangkut material konstruksi seperti batu, pasir, dan kerikil tanpa melalui jembatan timbang.

"Seperti material konstruksi seperti batu, pasir maupun kerikil tanpa melalui jembatan timbang," bebernya.

Yuliyanti menilai, praktik ODOL juga berkaitan erat dengan upaya menekan biaya logistik.

"Praktik ODOL dilakukan untuk efisiensi biaya logistik," jelasnya.

Sayangnya, banyak sopir truk belum memahami dampak buruk ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur.

"Umumnya mereka tidak paham bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan," tegas Yuliyanti.

Ia mengingatkan, kendaraan ODOL yang kerap melintasi jalan kelas tiga akan mempercepat kerusakan jalan yang akhirnya membutuhkan biaya perbaikan besar.

"Dan juga tidak sesuai umur rencana sehingga butuh perbaikan dan memerlukan pembiayaan yang cukup tinggi," jelasnya.

Yuliyanti pun berharap pemerintah daerah serius memperkuat regulasi dan pengawasan.

"Pemerintah harus memperkuat regulasi yang ada, termasuk meningkatkan pengawasan dan penindakan," tuturnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved