Berita Gorontalo
Truk ODOL Biang Kerusakan Jalan, Dishub Kota Gorontalo Janji Awasi Ketat
Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kota Gorontalo.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan barang dan penumpang yang tidak sesuai ketentuan.
Pengujian kendaraan rutin dilakukan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat. Seluruh pengujian ini terintegrasi dengan sistem pusat dan dilakukan secara ketat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menegaskan kendaraan ODOL akan langsung ditolak di tempat.
"Memang ODOL ini sudah dilarang dari tahun 2009 karena melampaui kapasitas yang ada, karena sudah dimodifikasi," ungkap Muttakin saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, praktik ODOL menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan.
"Ini akan menimbulkan risiko yang besar, misalnya volume barang yang sudah ditetapkan kemudian sudah dilebihkan," bebernya.
Selain berbahaya, kendaraan ODOL juga berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan yang berulang.
"Lama-lama jalannya akan rusak apabila sering dilewati ODOL. Jadi ada banyak faktor yang harus diperhatikan," jelasnya.
Dishub Kota Gorontalo, kata Muttakin, terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas provinsi dan kepolisian.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan dinas provinsi dan kepolisian dalam rangka penindakan dan pengawasan," katanya.
Namun, tantangan pengawasan di lapangan masih ada, terutama karena para sopir ODOL kerap beroperasi pada malam hari.
Selain itu, petugas Dishub juga tidak diperkenankan melakukan penahanan terhadap sopir pelanggar di lokasi.
Sementara itu, Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Yuliyanti Kadir, mengingatkan bahwa sebagian besar jalan di Gorontalo masuk kategori kelas tiga dengan batas muatan dan dimensi kendaraan yang ketat.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024, jalan kelas tiga hanya boleh dilintasi kendaraan dengan lebar maksimal 2,2 meter, panjang maksimal 9 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, dan beban muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton.
"Truk logistik standar internasional sudah sampai 30 ton sedangkan di Indonesia muatan sumbu terberat baru sanggup 10 ton untuk jalan kelas satu dan dua," ungkap Yuliyanti saat dihubungi Tribun Gorontalo, Kamis (10/7/2025).
Ironisnya, praktik ODOL di Gorontalo kerap melanggar aturan tersebut.
"Di Provinsi Gorontalo muatan yang sering dimuat oleh truk kadang melebihi berat yang diijinkan," jelasnya.
Truk-truk ODOL, tambahnya, sering mengangkut material konstruksi seperti batu, pasir, dan kerikil tanpa melalui jembatan timbang.
"Seperti material konstruksi seperti batu, pasir maupun kerikil tanpa melalui jembatan timbang," bebernya.
Yuliyanti menilai, praktik ODOL juga berkaitan erat dengan upaya menekan biaya logistik.
"Praktik ODOL dilakukan untuk efisiensi biaya logistik," jelasnya.
Sayangnya, banyak sopir truk belum memahami dampak buruk ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur.
"Umumnya mereka tidak paham bisa berdampak negatif terhadap keselamatan dan infrastruktur jalan," tegas Yuliyanti.
Ia mengingatkan, kendaraan ODOL yang kerap melintasi jalan kelas tiga akan mempercepat kerusakan jalan yang akhirnya membutuhkan biaya perbaikan besar.
"Dan juga tidak sesuai umur rencana sehingga butuh perbaikan dan memerlukan pembiayaan yang cukup tinggi," jelasnya.
Yuliyanti pun berharap pemerintah daerah serius memperkuat regulasi dan pengawasan.
"Pemerintah harus memperkuat regulasi yang ada, termasuk meningkatkan pengawasan dan penindakan," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.