Berita Gorontalo

Truk ODOL Biang Kerusakan Jalan, Dishub Kota Gorontalo Janji Awasi Ketat

Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kota Gorontalo.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri, TribunGorontalo.com
UJI KELAYAKAN KENDARAAN--Suasana di Balai Pengujian Kenderaan Bermotor, Kelurahan Buliide Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, Kamis (10/6/2025). Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kota Gorontalo.

Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan barang dan penumpang yang tidak sesuai ketentuan.

Pengujian kendaraan rutin dilakukan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat. Seluruh pengujian ini terintegrasi dengan sistem pusat dan dilakukan secara ketat.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Gorontalo, Muttakin Adam, menegaskan kendaraan ODOL akan langsung ditolak di tempat.

"Memang ODOL ini sudah dilarang dari tahun 2009 karena melampaui kapasitas yang ada, karena sudah dimodifikasi," ungkap Muttakin saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Kamis (10/7/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurutnya, praktik ODOL menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan.

"Ini akan menimbulkan risiko yang besar, misalnya volume barang yang sudah ditetapkan kemudian sudah dilebihkan," bebernya.

Selain berbahaya, kendaraan ODOL juga berkontribusi besar terhadap kerusakan jalan yang berulang.

"Lama-lama jalannya akan rusak apabila sering dilewati ODOL. Jadi ada banyak faktor yang harus diperhatikan," jelasnya.

Dishub Kota Gorontalo, kata Muttakin, terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas provinsi dan kepolisian.

"Kami terus melakukan koordinasi dengan dinas provinsi dan kepolisian dalam rangka penindakan dan pengawasan," katanya.

Namun, tantangan pengawasan di lapangan masih ada, terutama karena para sopir ODOL kerap beroperasi pada malam hari.

Selain itu, petugas Dishub juga tidak diperkenankan melakukan penahanan terhadap sopir pelanggar di lokasi.

Sementara itu, Dosen Teknik Sipil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Yuliyanti Kadir, mengingatkan bahwa sebagian besar jalan di Gorontalo masuk kategori kelas tiga dengan batas muatan dan dimensi kendaraan yang ketat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved