RKUD Pemkot Gorontalo
BREAKING NEWS: Kemenkeu Setujui Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo dari BSG ke BTN
Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk pindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) disetujui.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk pindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) disetujui.
Pemindahan RKUD dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut disetujui melalui surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025.
Informasi yang dirangkum TribunGorontalo.com, Kamis (11/9/2025), surat tersebut berisi tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2025.
Menurut Kemenkeu, berkas permohonan yang dilayangkan Pemkot Gorontalo sudah lengkap dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.
PMK 67/2024 adalah peraturan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Peraturan ini diterbitkan pada tahun 2024 dan berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2024, serta mencabut peraturan-peraturan sebelumnya seperti PMK Nomor 139/PMK.07/2019.
Setelah surat 'sakti' Kemenkeu terbit, Pemkot Gorontalo diinstruksikan untuk segera menggunakan nomor rekening yang baru di BTN.
"Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo," tulis dalam surat tersebut.
Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Kemenkeu.
"Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG," ujar Nuryanto.
Selanjutnya kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SP2D online.
SP2D Online adalah sistem digital untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi pemerintah daerah, mengintegrasikan data keuangan dengan sistem perbankan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Koordinasinya Insya Allah akan kita lakukan pekan depan," pungkas Nuryanto.
RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah, yaitu rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah, baik gubernur maupun wali kota dan bupati.
Rekening ini digunakan menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
RKUD berfungsi sebagai pusat pengelolaan dana daerah, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dari pemerintah pusat, dan dana lainnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.