RKUD Pemkot Gorontalo

Benar-benar Pindah RKUD, Mulai September 2025 Gaji Pegawai Pemkot Gorontalo Dicairkan via BTN

Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa mulai awal September 2025, seluruh gaji pegawai dicairkan melalui rekening Bank Tabungan Negara (BTN). 

|
Editor: Wawan Akuba
Canva AI
ILUSTRASI AI - Foto yang dihasilkan menggunakan Canva AI. Sejumlah pegawai antre di depan ATM BTN. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kota Gorontalo memastikan bahwa mulai awal September 2025, seluruh gaji pegawai dicairkan melalui rekening Bank Tabungan Negara (BTN). 

Pegawai yang dimaksud meliputi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga pendukung kegiatan daerah (TPKD).

Langkah ini menandai pemindahan resmi rekening kas umum daerah (RKUD) dari bank SulutGo (BSG) ke BTN.

Sebab, Juru Bicara (Jubir) Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menegaskan bahwa proses pemindahan RKUD tetap berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Thariq Modanggu Ungkap Peran Rusli Habibie hingga Akui Beratnya Pilkada : Ada Dendam?

Bahkan kata dia, tidak ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"RKUD Pemkot Gorontalo tetap pindah ke BTN. Awal September seluruh gaji ASN, PPPK, hingga TPKD mulai dicairkan melalui rekening BTN,” ujar Hadi, Sabtu (23/8/2025).

Terkait isu adanya larangan Kemendagri terhadap pemindahan RKUD, dibantah oleh Hadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan resmi, Wali Kota Gorontalo bahkan meminta Dirjen Kemendagri mengeluarkan surat larangan jika memang ada aturan yang melarang.

Namun, Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena tidak ada ketentuan yang menghambat pemindahan RKUD.

"Pak Wali meminta Dirjen mengeluarkan surat larangan kalau memang ada. Namun pihak Kemendagri menegaskan tidak akan mengeluarkan, karena tidak ada ketentuan yang mengatur larangan pemindahan RKUD,” jelasnya.

Di sisi lain, Hadi menyindir Bank SulutGo (BSG) yang diduga menyebarkan informasi keliru terkait proses pemindahan RKUD.

Ia meminta BSG fokus berbenah, mengingat lahan yang mereka tempati merupakan aset milik Pemkot Gorontalo.

“Senin pekan depan kami akan melayangkan somasi ketiga. Setelah itu, Pemkot juga siap menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegas Hadi.

Menurutnya, penarikan aset BSG milik Pemkot menjadi bukti bahwa proses pemindahan RKUD ke BTN sudah final dan tidak bisa diganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar.

9 Truk Mobil Sampah

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengakui adanya 9 truk bantuan dari Bank Tabungan Negara (BTN). 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved