Berita Viral

Siapa Arnold Putra? Selebgram Diduga Ditahan di Myanmar karena Danai Pemberontak

Arnold Putra mendadak jadi bahan pembicaraan publik. Sosok selebgram kelahiran Jakarta itu diduga ditahan oleh pemerintah Myanmar.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram @arnoldputra/@byarnoldputra
WNI DITANGKAP -- Potret Desainer Indonesia, Arnold Putra (mengenakan kacamata) dan tas tangan karyanya yang terbuat dari tulang belakang manusia (kanan). Arnold Putra diduga ditahan Junta Myanmar. 

Ia tampak berfoto dengan pasukan bersenjata.

"Saya mengunjungi markas utama Darapadan mereka di Sultan Kudarat, bertemu dengan kepala desainer departemen seragam MILF," kata Arnold Putra.

Ia pun melihat desain dari sejumlah seragam MILF.

"Yang paling baru yang menampilkan cetakan statistik pasukan Israel x Palestina," ucapnya.

Arnold Putra lantas menerangkan apa itu pasukan MILF.

Dari keterangannya, MILF merupakan singkatan dari Moro Islamic Liberation Front atau Front Pembebasan Islam untuk suku Moro.

Baca juga: Ahmad Dhani Bakal Polisikan Pelaku Perundungan Anak Perempuannya di Medsos, Tutup Pintu Maaf

"MILF merupakan kelompok pemberontak yang sukses yang belum pernah anda dengar dengan sejarah perang 400+ tahun. (Mereka) mengalahkan tentara Spanyol, Portugis, Jepang, AS, dan Filipina hingga akhirnya diakui oleh presidensi Duterte," katanya.

AP Ditangkap Junta di Myanmar pada Desember 2024

AP yang diduga adalah Arnold Putra ditangkap Junta militer pada Jumat, 20 Desember 2024.

Ia dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebutkan AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.

Judha menjelaskan, AP kini tengah menjalani hukuman di Insein Prison yang berlokasi di Yangon, Myanmar

Ia dipenjara setelah dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024,” ujar Judha dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved