Berita Viral
Ahmad Dhani Bakal Polisikan Pelaku Perundungan Anak Perempuannya di Medsos, Tutup Pintu Maaf
Sebelumnya, Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (10/7/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ahmad Dhani berencana melaporkan pelaku perundungan anaknya ke polisi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (10/7/2025).
Diketahui, putri Ahmad Dhani berinisial SA sempat mengalami perundungan (bullying) di media sosial.
Pentolan Dewa 19 itu pun berang dan ingin memberikan pelajaran kepada para pelaku yang telah melukai hati anak kesayangannya itu.
"Kami ingin beri pelajaran bahwa anak di bawah umur itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani mengaku akan melaporkan wanita bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya. Laporan itu akan dibuat pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Anak di bawah umur itu ada hukumnya untuk dilindungi. Tidak hanya dari kekerasan seksual, tapi juga dari kekerasan psikis," kata Dhani.
Ahmad Dhani Tutup Pintu Maaf

Ahmad Dhani menyatakan tidak akan memaafkan Lita Gading. Baginya, tindakan seorang psikolog terhadap anak adalah bentuk pelanggaran serius.
"Banyak yang pendidikannya rendah, ya kita maafkan. Tapi kalau sudah ngaku psikolog, enggak ada maaf," ucap pentolan Dewa 19 itu.
Dhani juga menyebut telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang turut melakukan perundungan terhadap putrinya. Namun ia hanya akan melaporkan akun yang dimiliki oleh orang-orang berpendidikan tinggi.
"Kalau yang pendidikannya rendah, ya kami maafkanlah. Tapi yang mengaku terpelajar, akan kami proses hukum," ujarnya.
Menurut Dhani, anak sulungnya, Al Ghazali, menjadi yang paling marah ketika mengetahui sang adik di-bully di media sosial. Bahkan, Al sempat ingin melaporkan salah satu akun dari Banda Aceh ke pihak berwajib, meski laporan akhirnya dibatalkan karena harus diajukan oleh orangtua.
"Kami harap kasus ini bisa membuat netizen jera. Lewat peristiwa ini, kami ingin penjarakan pelanggar UU Perlindungan Anak," kata Dhani.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
Baca juga: 8 Langkah Pencairan BSU di Kantor Pos, Bantuan Rp600 Ribu Diterima Langsung Tanpa Kendala
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk ikut melindungi anak-anak, baik dalam kebebasan berekspresi maupun interaksi sosial,” ungkap Ai Maryati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.