PPPK 2024
Penerima Kode R4 Belum Tentu Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Terbaru dari MenPAN-RB
Kelulusan PPPK kini telah selesai, namun ada sebagian peserta yang memiliki status kelulusan jadi R4, simak aturannya
Tayang:
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seleksi-PPPK-skdjkacaca.jpg)
Tribunnews
Dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu hanya bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mereka harus memenuhi salah satu dari dua syarat, yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
Berita Terkait:#PPPK 2024
| PPPK Berhak Dapat Cuti Melahirkan hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi dan Ketentuannya |
|
|---|
| Beda PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Mana yang Lebih Menguntungkan? |
|
|---|
| Sudah Masuk List PPPK Paruh Waktu 2025? Segera Isi DRH Sebelum Batas Waktu Berakhir, Ini Tahapannya |
|
|---|
| Gagal Lolos PPPK 2024? Pemerintah Siapkan Skema Paruh Waktu dengan Gaji dan Pengakuan Resmi |
|
|---|
| PPPK Tahap 2 Siap Diusulkan NIP, Pemerintah Umumkan Rincian Gaji Berdasarkan Golongan |
|
|---|