Polemik MIN 2 Gorontalo
Tudingan Pungli Rp110 juta Dibantah Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Tawaran dari Masyarakat
Pungutan total Rp110 juta yang dibebankan kepada para orang tua siswa memicu debat sengit.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Iqdar-Najmi-Abdul-saat-ditemui-TribunGorontalocom-Selasa-872025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Kabupaten Gorontalo menyeret perhatian banyak pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan DPRD Provinsi Gorontalo.
Pungutan total Rp110 juta yang dibebankan kepada para orang tua siswa memicu debat sengit.
Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul, membantah pungutan biaya termasuk pungli.
“Memang kita berbeda persepsi dan pemahaman regulasi yang ada,” ujar Iqdar saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penggalangan dana pendidikan bisa berasal dari partisipasi masyarakat.
Bahkan, ia menegaskan bahwa nominal pungutan yang disepakati Rp25 ribu per bulan merupakan usulan orang tua siswa, bukan inisiatif dari komite.
“Ini bukan pernyataan ketua komite, kita hanya menyampaikan regulasi yang ada, tidak mengada-ada,” jelasnya.
“Jadi tawaran dari masyarakat, bukan tawaran komite,” tegas Iqdar.
Iqdar juga menyebut bahwa awalnya nominal yang diusulkan hanyalah Rp23 ribu, lalu disepakati menjadi Rp25 ribu.
Rencana pungutan ini sebenarnya dirancang sejak Januari 2025, namun baru disepakati pada Juni 2025.
Beberapa orang tua bahkan sudah lebih dulu melakukan pembayaran.
“Ada sebagian yang menyetor,” bebernya.
Namun Iqdar tak menampik apabila ada yang hendak membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kalau ada unsur pidananya, kami terbuka saja,” ungkapnya merespons pernyataan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menyebut kasus ini berpotensi diproses kepolisian.
Bahkan ia juga terbuka jika dinilai menikmati uang tersebut, ia bersedia diperiksa rekeningnya.