Senin, 23 Maret 2026

Polemik MIN 2 Gorontalo

Tudingan Pungli Rp110 juta Dibantah Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Tawaran dari Masyarakat

Pungutan total Rp110 juta yang dibebankan kepada para orang tua siswa memicu debat sengit.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tudingan Pungli Rp110 juta Dibantah Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo: Tawaran dari Masyarakat
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
DUGAAN PUNGLI -- Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi Abdul saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (8/7/2025). Iqdar menanggapi polemik pungutan biaya kepada orang tua siswa. 

Ia menyebut semua keputusan diambil berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa.

"Komite menindaklanjuti usulan sekolah dengan rapat, kemudian dilanjutkan rapat bersama orang tua. Jadi ini bukan paksaan," ujarnya.

Iqdar bahkan mengutip PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

"Kami heran kenapa ini dipermasalahkan, padahal jelas ada rujukan regulasinya," tegasnya.

DPRD Menolak Dalih Komite

Namun penjelasan tersebut justru memantik respons tegas dari anggota DPRD.

Umar Karim, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, membuka pernyataannya dengan menyoroti viralnya isu ini di media sosial.

"Ini sudah cukup viral di medsos. Dan ini bukan masalah kecil," ujar Umar tajam.

Ia menolak keras interpretasi dari pihak sekolah dan komite.

Menurutnya, madrasah negeri seperti MIN 2 seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh negara, apalagi dalam konteks wajib belajar di tingkat dasar.

"Pemerintah dan pemda bertanggung jawab atas biaya pendidikan dasar. Tidak boleh ada pungutan. Ini harus dipahami oleh semua pihak," tegas Umar.

Umar juga mengingatkan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Ia menjelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya, sehingga sangat berbeda dengan sumbangan yang sukarela.

"Kalau sudah ditentukan jumlah dan waktunya, lalu wajib dibayar setiap bulan, itu bukan lagi sumbangan. Itu sudah pungutan," katanya.

Umar menyatakan, laporan yang masuk ke DPRD dan fakta di lapangan menunjukkan praktik di MIN 2 sudah masuk kategori pungutan yang mengikat, dan berpotensi melanggar aturan.

Dari pihak Kementerian Agama, Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Provinsi Gorontalo, Masjrul Janto Usman, menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi terhadap praktik yang terjadi di madrasah-madrasah, termasuk MIN 2.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved