Skincare dan Kosmetik Berbahaya

Mira Hayati, Bos Skincare Viral, Terbukti Langgar Hukum dan Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara

Pada Senin, 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati.

TikTok/@mirahayati
BOS SKINCARE -- Dijuluki “Ratu Emas” karena gaya hidupnya yang glamor dan penuh perhiasan, Mira mendulang kesuksesan besar lewat produk MH Whitening Skin. 

TRIBUNGOROTALO.COM -- Nama Mira Hayati sempat melambung sebagai salah satu pebisnis skincare paling fenomenal di Indonesia.

Dijuluki “Ratu Emas” karena gaya hidupnya yang glamor dan penuh perhiasan, Mira mendulang kesuksesan besar lewat produk MH Whitening Skin.

Namun kini, kisah suksesnya harus tercoreng oleh kasus hukum yang menjeratnya.

Pada Senin, 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati.

Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Mira Hayati viral di media sosial karena kerap menggunakan perhiasan hingga dijuluki sebagai Si Ratu Emas

Namun produk skincare Mira Hayati terbukti mengandung bahan berbahaya. 

Karena itu, Mira Hayati ditetapkan Polda Sumsel sebagai tersangka kepemilikan produk kosmetik ilegal.

Tidak hanya Mira Hayati (MH) saja yang jadi tersangka, masih ada dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Sila (MS) pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS) pemilik Raja Glow.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 9 Juli 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Kini Si Ratu Emas dijatuhi vonis 10 bulan penjara

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya.

Dalam penemuan itu, menunjukkan bahwa kosmetik yang dijual oleh ketiga tersangka berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Setelah beberapa kali sidang, kini Mira Hayati mendapat vonis dari pengadilan.

Mengejutkannya, Mira Hayati Si Ratu Emas hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sidang pembacaan putusan atau vonis tersebut digelar di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (7/7/2025).

Dalam sidang pembacaan putusan itu, Mira divonis 10 bulan penjara. Vonis itu cukup jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Mira Hayati dihukum 6 tahun penjara.

Melansir Banjarmasinpost.co.id, Mira tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan hakim tersebut. Di hadapan awak media, ia menyampaikan permohonan maaf pada konsumen Mira Hayati Skincare.

"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.

"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.

Walau senang divonis 10 bulan penjara, pihak Mira Hayati mengaku akan mengajukan banding. Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun. Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," kata Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati.

Tak hanya itu, penasihat hukum Mira juga menyebut kliennya tak terbukti memakai bahan berbahaya di produk skincarenya. Oleh karena itu, ia beranggapan Mira bisa mendapat vonis bebas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut. Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sesuaikan Tarif di Sejumlah Rumah Sakit Gorontalo, Ini Penjelasannya

Alasan Hakim

Ketua majelis hakim PN Makassar, Arif Wisaksono, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Mira Hayati. Pertama, perbuatan Mira dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat.

‎"Kedua, kurangnya kehati-hatian dari Terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut," ujarnya.

Selain itu, Mira Hayati Si Ratu Emas juga tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Ia bahkan pernah mendapat teguran dari BPOM.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah perilakunya yang sopan. Selain itu, terdakwa juga memiliki bayi yang masih memerlukan sosok ibu.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," tuturnya.

Dalam putusan, Arif Wisaksono menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Sosok Mira Hayati

Tak banyak yang tahu kalau wanita kelahiran 1995 itu rupanya pernah hidup susah.

Bahkan sejak duduk dibangku sekolah dasar ia sudah menjadi seorang biduan dangdut.

Saat menjadi biduan, Mira Hayati mengungkapkan banyak hal tak mengenakkan yang pernah ia alami.

“Banyak hal yang gak enak, banyak yang mengganggu, dilecehkan dan lain-lain, kalau lewat dicolek-colekin, terus dibilang ibu ibu, katanya kalau nggak mau dicolekin jangan pakai baju seksi,” ucap Mira Hayati saat menjadi tamu undangan di tayangan infotainment Insert Live pada Sabtu (8/4/2023).

Namun Mira Hayati menganggap kejadian pahit itu sebagai risiko dan tuntutan dari pekerjaan.

Mira juga ungkapkan penghasilannya sebagai biduan di daerah hanya diberi Rp 200 ribu untuk satu hari satu malam, dan sebulan paling banyak mencapai Rp 3 juta.

“Dua ratus ribu, satu hari satu malam, banyak lagu, banyak pakaian juga kan pagi lain, siang lain, malam lain, honornya dua ratus ribu,” ucap Mira.

Mira Hayati merupakan istri Farhan

Mungkin banyak orang mengira jika Farhan suami Mira Hayati merupakan petinggi atau pejabat negara.

Mira Hayati sendiri agaknya enggan mempublikasikan identitas suaminya dan lebih suka memperkenalkannya dengan sebutan 'Pak Bos' kepada seluruh rekan bisnis.

Diungkap Mira dalam acara Insertlive, ia pertama kali bertemu dengan suami lewat aplikasi 'hijau', sejenis aplikasi transportasi.

Baca juga: Berjualan Bendera Merah Putih dari Batudaa Gorontalo, Endang Potale Cuan hingga Puluhan Juta

"Tahun 2020, Dulu kan suka jalan-jalan abis tu ketemu, 3 bulan langsung menikah," ungkap Mira Hayati.

"Namanya jodoh enggak ada yang tau akhirnya dari situ, ambil nomor WhatsApp abis itu akhirnya memutuskan untuk saya dilamar," tandasnya.

Hal itu juga menjadi awal mula perkembangan bisnis skincare MH Miracle Whitening Skin yang berdiri 20 Juli 2020.

Kehidupan Mira dan Farhan pun semakin makmur hingga menghasilkan sejumlah usaha di berbagai kota.

Kini, produk skin care Mira Hayati yang diberi nama MH Whitening Skin telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatra Selatan, Lampung, dan medan.

Mira mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved