Viral Nasional
Bocah Disiksa dan Dibuang di Jakarta, Pelaku Ternyata Pasangan Sejenis Ibu Kandung
Kisah kelam bocah berinisial MK (9) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Perempuan-dengan-nama-panggilan-AYAH-Juna.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kisah kelam bocah berinisial MK (9) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Ia bukan hanya korban penelantaran, tetapi juga penyiksaan brutal yang dilakukan oleh dua orang terdekatnya: ibu kandungnya SNK (42) dan pasangan sejenis sang ibu, EF alias YA (40), yang dikenal korban sebagai “Ayah Juna”.
MK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta dengan satu tujuan: dibuang.
Hal ini diungkap oleh Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Ganis Setyaningrum.
Baca juga: Viral! Guru SMA Injak Murid Saat Tidur, Korban Kejang dan Dilaporkan
“Tujuannya memang untuk dibuang,” tegas Ganis, Senin (15/9/2025).
Motif awal penganiayaan disebut karena pelaku merasa terbebani dan menganggap MK sebagai anak nakal.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
“Motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.
“Kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” tegas Nurul.
Disiksa dengan Bensin, Golok, dan Air Panas
Selama bertahun-tahun tinggal bersama kedua pelaku, MK mengalami kekerasan fisik yang sangat berat.
Ia dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin, dibakar wajahnya, dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, bahkan dibacok dengan golok dan disiram air panas.
Ibu kandung korban, SNK, mengetahui semua perlakuan tersebut dan bahkan menyetujui rencana meninggalkan MK di Jakarta.
Kepada polisi, SNK mengakui perannya dalam penelantaran anak.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.