Bantuan Dana Sosial
BPS Lakukan Pemeringkatan untuk Menentukan Kelayakan Penerima Bansos, Begini Penjelasannya
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bisa memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang membutuhk
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pusat Statistik (BPS) kini mengambil peran lebih besar dalam menentukan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) melalui pemeringkatan berbasis data terbaru.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan bisa memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan sejumlah kategori masyarakat yang dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan sosial (bansos).
Penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Kupang - Sorong Juli 2025: Ada Keberangkatan dengan KM Sirimau
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai Rapat Koordinasi Implementasi DTSEN untuk Bansos, Pemberdayaan Sosial, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, masyarakat yang masuk dalam kategori tidak layak umumnya berada di Desil 6 hingga 10 dalam klasifikasi kesejahteraan ekonomi. Artinya, mereka sudah tergolong mampu atau tidak lagi masuk kelompok rentan yang menjadi prioritas penerima bansos.
Kebijakan ini diambil demi memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan.
Bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, yaitu mereka yang masuk dalam Desil 1 hingga 4.
“Jadi alokasinya tetap. Alokasi untuk penerima bansosnya tetap. Kita alokasikan kepada mereka yang lebih berhak. Yang berada di Desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.
“Sementara yang katakanlah inclusion error itu tadi, yang 1,9 juta yang kita keluarkan itu berada di Desil 6 sampai 10. Jadi kita alihkan kepada mereka yang lebih berhak,” lanjutnya.
Gus Ipul menegaskan, jumlah penerima tidak dikurangi, hanya disesuaikan berdasarkan hasil pemutakhiran data.
“Jadi alokasi bantuannya tetap tidak berubah. Untuk program PKH, 10 juta keluarga penerima. Untuk bantuan pangan tunai atau sembako, 18,3 juta penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat,” ungkapnya.
“Dan untuk PBI 96 juta lebih (penerima). Jadi alokasinya enggak berubah. Cuma sasarannya yang berubah, penerima manfaatnya yang berubah. Atas hasil pemutakhiran verifikasi dan validasi,” tambah dia.
Menurut Gus Ipul, ada berbagai variabel yang digunakan untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bansos, mulai dari aspek ekonomi hingga kondisi psikologis.
Baca juga: Sosok Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat hingga Pencucian Uang
“Mulai dari pengeluarannya setiap individu, kondisi rumahnya, kemudian ada pertanyaan-pertanyaan apakah pernah merasa ketakutan, tidak makan esok hari, banyak sekali variable-variablenya,” ujar Gus Ipul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.