Kabar Artis
Sidang Dugaan Pemerasan: Nikita Mirzani Dukung Mediasi dan Ingatkan Konsumen Skincare
Sikap yang sama ditunjukkannya saat hakim menolak eksepsi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Adapun JPU menolak isi eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang sebagai berikut karena tidak memiliki dasar.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa nikita mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," lanjutnya.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," imbuh Jaksa.
Sedangkan Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa
Nikita Mirzani memilih bersikap santai dan menyebut hal tersebut hak dari jaksa.
"Ya kalau eksepsi kan rata-rata ditolak, ya itu haknya jaksa," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Tadi saya dengar jelas bahwa jaksa lah yang berkuasa menentukan pasal," sambungnya.
Baca juga: 17 Gempa Bumi Terdeteksi di Wilayah Gorontalo hingga Minggu Pertama Juli 2025
Kini legawa, Nikita menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polda Metro Jaya yang telah menangani kasusnya dengan baik.
Nikita mengaku ikhlas soal penahanan terhadap dirinya hingga berlanjut ke persidangan.
"Aku mau bilang terima kasih sama Polda Metro Jaya."
"Aku sudah ikhlas karena aku sudah ditahan tiga bulan, sekarang juga sudah masuk proses persidangan," ucapnya.
Dikatakan Nikita, bahwa persidangan ini sudah dinantikannya.
Sebab ibu tiga anak itu ingin bertemu secara langsung dengan para saksi dari pihak pelapor.
"Memang persidangan ini tuh Niki tunggu banget."
"Ya karena pengin banget bertatap muka langsung sama para saksi-saksi dari pihak lawan," tuturnya.
Razman Nasution Duga Ada Pihak Lain yang Ikut Campur di Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.