RS Boalemo Ganti Nama

Rumah Sakit Tani Nelayan Boalemo Gorontalo Secepatnya Bakal Ganti Nama jadi RSUD Clara Gobel

Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, dalam waktu dekat bakal berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
MAPS
GANTI NAMA -- Perjalanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo bermula pada 12 Oktober 2002 dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Gorontalo saat itu, Ir. Fadel Mohamad. 

Saat ini, rumah sakit juga tengah menjalani pembenahan menyeluruh dari sisi manajemen, infrastruktur, hingga peningkatan kualitas tenaga medis.

“Kami membuka diri terhadap kritik dan masukan. Kami ingin perubahan ini benar-benar berdampak dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur dr. Rahmawaty.

Adapun perubahan nama di bagian depan bangunan rumah sakit masih menunggu pengesahan resmi, yang rencananya akan diumumkan setelah seluruh tahapan administratif dan legal rampung. 

Profil RSTN

Perjalanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan (RSTN) Kabupaten Boalemo bermula pada 12 Oktober 2002 dengan peletakan batu pertama oleh Gubernur Gorontalo saat itu, Ir Fadel Mohamad, menandai dimulainya perencanaan pembangunan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo.

Dua tahun kemudian, pada April 2004, sebuah tim khusus bernama "Tim Sepuluh" dibentuk untuk mempersiapkan operasional rumah sakit dan mengelola asetnya, termasuk perencanaan kebutuhan sumber daya serta sarana dan prasarana penunjang.

Pada 2 Mei 2005, RSTN Boalemo secara resmi beroperasi, diresmikan kembali oleh Gubernur Fadel Mohamad.

Setahun berselang, tepatnya 1 Mei 2006, rumah sakit ini berubah status menjadi Badan Pengelola RSTN Kabupaten Boalemo, berdasar Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja RSTN, menjadikannya instansi di bawah Pemerintah Daerah.

Legalitas operasional RSTN semakin kuat setelah teregistrasi di Departemen Kesehatan RI pada 20 Juli 2007, dan mendapatkan izin operasional sebagai rumah sakit kelas C.

Komitmen RSTN terhadap kualitas pelayanan membuahkan hasil. Pada tahun 2008, RSTN Kabupaten Boalemo meraih penghargaan Citra Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), sebuah pengakuan tertinggi atas mutu pelayanan publik.

Demi fleksibilitas manajemen dan peningkatan kualitas layanan, RSTN mengupayakan status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Usaha ini berhasil, ditandai dengan Keputusan Bupati Boalemo Nomor 186a tahun 2011 pada 21 November 2011, yang ditetapkan oleh Bupati Dr. Ir. H. Iwan Bokings, MM. Keputusan ini secara resmi menetapkan RSTN sebagai PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah).

Pada tahun 2015, RSTN kembali menorehkan pencapaian penting. Kementerian Kesehatan menerapkan sistem Rujukan RS Regional untuk pemerataan mutu layanan dan mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit provinsi.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0363/2015, RSTN Boalemo menjadi salah satu dari 110 rumah sakit kabupaten yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional.

Status ini memungkinkan RSTN menjadi pusat rujukan bagi kabupaten lain sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit regional provinsi jika kasusnya tidak dapat ditangani di tingkat kabupaten.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved