Pemilu Serentak Dihapus
Pemilu Serentak Dihapus, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Khawatir Terjadi Krisis Konstitusional
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, ikut angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ridwan-Monoarfa-saat-ditemui-wartawan-Selasa-372025.jpg)
"Program pemerintah pusat dijalankan presiden begitu terpilih dia mengeluarkan visi misinya sementara Gubernur terpilih juga mencantumkan visi misi presiden begitupun di tingkat daerah bupati dan walikota jadi satu nafas," ujarnya.
"Sementara jika waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah tingkat pusat dan daerah berbeda dilaksanakan waktunya berbeda maka bagaimana cara melakukan sinkronisasi," lanjut Ridwan mempertanyakan.
Menurutnya, inti persoalan bukan pada tambahan masa jabatan kepala daerah.
"Itu adalah inti pertanyaan dari apa yang menjadi putusan MK bukan fokus pada penambahan waktu masa jabatan," tegasnya.
Politisi NasDem itu juga menilai, keputusan ini bisa mengubah drastis peta politik nasional.
Bahkan, ia mengkhawatirkan potensi munculnya "kritik daerah" yang lebih keras terhadap pemerintah pusat.
Adanya putusan MK ini maka peta politik akan terasa berbeda dan kontras.
"Kalau dia terpisah akan ada semacam kritik daerah nanti. Ketika ia tidak puas dengan pusat maka daerah itu akan mengembangkan koalisi masing-masing," pungkasnya.
Namun, Ridwan menegaskan, fokus utamanya tetap pada upaya menjaga sinkronisasi program pusat dan daerah, bukan sekadar melihat dinamika politik praktis akibat perubahan jadwal pemilu.
Sebelumnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional, seperti pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan digelar lebih dulu.
Sementara pemilu daerah, yakni DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, dilaksanakan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
MK beralasan, jarak waktu itu diperlukan agar partai politik tidak terjebak dalam pragmatisme politik akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan, sebagaimana disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)