Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: Debt Collector Dipolisikan Nasabah - Alasan Hasil PPPK Pemprov Belum Diumumkan

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (3/7/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Kolase foto terdakwa kasus tipikor, Kepala BKD Rifli Katili, dan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza. Simak berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Rabu (2/7/2025). 

Eks Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (02/7/2025).

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.

Yamin hadir di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam dan kemeja putih. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, terlihat serius dan tegas dalam membacakan surat tuntutan pidana di depan Terdakwa.

Dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir), Terdakwa dituntut, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair tiga bulan kurungan," ucap Bagas.

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukumnya.

Sebelum penetapan Yamin Sahmin Lihawa, terdapat tiga tersangka lain yang telah diproses hukum.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana proyek, dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant yang bertugas sebagai konsultan pengawas.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, ketiga pihak tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

BACA SELENGKAPNYA

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved