Berita Populer
GORONTALO TERPOPULER: Debt Collector Dipolisikan Nasabah - Alasan Hasil PPPK Pemprov Belum Diumumkan
Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (3/7/2025).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (3/7/2025).
Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu (2/7) kemarin.
Berita pertama mengenai oknum debt collector dipolisikan nasabah.
Selanjutnya BKD Provinsi Gorontalo mengungkap alasan penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK 2024.
Ada pula Yamin Sahmin Lihawa dituntut lima tahun penjara buntut kasus dugaan korupsi relokasi Puskesmas Kwandang.
Berikut tiga berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada 3 Juli 2025.
BREAKING NEWS: Oknum Debt Collector Gorontalo Dipolisikan Nasabah, Korban Tak Terima Motor Dirampas

Oknum debt collector dipolisikan nasabah karena tidak terima sepeda motornya direbut paksa (dirampas).
Korban merupakan warga Toto Utara, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Mula-mula korban dihampiri oleh dua pria yang mengaku pihak BFI Finance pada Senin (27/6/2025).
Mereka bertemu tepat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo.
Setelah korban dicegat, ia diminta untuk mengikuti dua pria itu ke kantor BFI Finance Karena merasa tertekan, korban terpaksa menuruti permintaan kedua pria tersebut.
Namun setiba di kantor BFI Finance, kunci motor milik korban tiba-tiba ditahan oleh debt collector.
Korban merasa dirugikan, sebab dirinya kesulitan bepergian tanpa kendaraan,
Akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi.
Laporan masuk di Polres Gorontalo Kota
Korban melaporkan kasus dugaan perampasan kendaraan ke Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (29/6/2025).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya laporan tersebut.
Pantas Belum Diumumkan! Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Gorontalo Masih Tertunda

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Provinsi Gorontalo masih harus bersabar.
Belum ada kepastian kapan hasil seleksi diumumkan hingga hari ini, Rabu 02 Juli 2025.
Penyebabnya, bukan karena kelalaian daerah, tapi karena sejumlah proses penting masih tertahan di pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, mengungkapkan alasan penundaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini formasi yang diajukan belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Berbeda dengan Kabupaten dan Kota lain yang sudah memiliki formasi disetujui, kami masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB,” ujar Rifli.
Persetujuan formasi bukan satu-satunya ganjalan.
BKD Provinsi Gorontalo juga masih menunggu finalisasi nilai dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Juga selain itu pihaknya menanti regulasi terbaru terkait jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK 2025.
Rifli menjelaskan, jabatan yang ditawarkan Pemprov Gorontalo pada tahap ini adalah jabatan fungsional operasional.
BACA SELENGKAPNYA
Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 telah selesai.
Eks Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (02/7/2025).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menghadirkan Terdakwa Yamin Sahmin Lihawa.
Yamin hadir di ruang sidang dengan mengenakan peci hitam dan kemeja putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kepala Seksi Intelijen Bagas Prasetyo Utomo, terlihat serius dan tegas dalam membacakan surat tuntutan pidana di depan Terdakwa.
Dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir), Terdakwa dituntut, perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sttd UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) Tahun dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair tiga bulan kurungan," ucap Bagas.
Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukumnya.
Sebelum penetapan Yamin Sahmin Lihawa, terdapat tiga tersangka lain yang telah diproses hukum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana proyek, dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, ketiga pihak tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.