Berita Populer

GORONTALO TERPOPULER: Debt Collector Dipolisikan Nasabah - Alasan Hasil PPPK Pemprov Belum Diumumkan

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (3/7/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Kolase foto terdakwa kasus tipikor, Kepala BKD Rifli Katili, dan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza. Simak berita lokal terpopuler yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Rabu (2/7/2025). 

Korban melaporkan kasus dugaan perampasan kendaraan ke Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (29/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan adanya laporan tersebut.

BACA SELENGKAPNYA

Pantas Belum Diumumkan! Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Gorontalo Masih Tertunda

HASIL PPPK -- Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili. Terungkap alasan BKD Provinsi Gorontalo belum mengumumkan hasil PPPK.
HASIL PPPK -- Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili. Terungkap alasan BKD Provinsi Gorontalo belum mengumumkan hasil PPPK. (Dok TribunGorontalo.com)

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Provinsi Gorontalo masih harus bersabar.

Belum ada kepastian kapan hasil seleksi diumumkan hingga hari ini, Rabu 02 Juli 2025.

Penyebabnya, bukan karena kelalaian daerah, tapi karena sejumlah proses penting masih tertahan di pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, mengungkapkan alasan penundaan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini formasi yang diajukan belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Berbeda dengan Kabupaten dan Kota lain yang sudah memiliki formasi disetujui, kami masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB,” ujar Rifli.

Persetujuan formasi bukan satu-satunya ganjalan.

BKD Provinsi Gorontalo juga masih menunggu finalisasi nilai dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Juga selain itu pihaknya menanti regulasi terbaru terkait jabatan yang dibuka pada seleksi PPPK 2025.

Rifli menjelaskan, jabatan yang ditawarkan Pemprov Gorontalo pada tahap ini adalah jabatan fungsional operasional.

BACA SELENGKAPNYA

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

SIDANG TIPIKOR - Suasana  lanjutan kasus korupsi relokasi Puskesmas Kwandang, Rabu (2/7/2025). Yamin Sahmin Lihawa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU. (Sumber Foto:Kejari Gorontalo Utara)
SIDANG TIPIKOR - Suasana lanjutan kasus korupsi relokasi Puskesmas Kwandang, Rabu (2/7/2025). Yamin Sahmin Lihawa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU. (Sumber Foto:Kejari Gorontalo Utara) ()

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020 telah selesai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved