Pemakzulan Gibran
Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Puan: DPR Belum Terima Surat Resminya
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat usulan resmi terkait pemakzulan tersebut.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terus menguat. Forum Purnawirawan Prajurit TNI bahkan secara terbuka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memproses pemberhentian Gibran dari jabatannya
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat usulan resmi terkait pemakzulan tersebut.
Puan mengaku akan mengecek kembali keberadaan surat usulan pemakzulan tersebut.
"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali," imbuhnya.
Puan mengatakan pimpinan DPR akan mencermati usulan pemakzulan tersebut, sebelum menentukan langkah untuk menyikapinya.
Ketua DPP PDIP itu memastikan akan memproses surat tersebut sebaik-baiknya.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," pungkas Puan.
Baca juga: Terkini! Gempa Berkekuatan Magnitudo 3,7 Terdeteksi Kamis Sore Ini 03 Juli 2025
Desakan Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini disampaikan oleh mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.

Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.
Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Baca juga: Pemilu Serentak Dihapus, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Khawatir Terjadi Krisis Konstitusional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.