BSU 2025

Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah Meskipun Sudah Cair, Ini Alasannya

Hati-hati, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bisa ditarik lagi oleh pemerintah karena ada syarat penerima yang ternyata dilanggar

|
Kemensos/KompasTV
DANA BSU DITARIK - Ilustrasi bantuan sosial (bansos). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara ()) 

Penyaluran BSU 2025 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap. 

Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan administratif. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelajar Asal Gorontalo Terpilih Jadi Calon Paskibraka Nasional 2025

Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk terus memantau status penerimaan mereka dan memastikan data yang dimasukkan telah sesuai. 

Dengan sistem verifikasi berlapis dan transparansi informasi yang diperbarui secara berkala, pemerintah berharap BSU 2025 benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan dan layak menerimanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved