BSU 2025

Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah Meskipun Sudah Cair, Ini Alasannya

Hati-hati, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bisa ditarik lagi oleh pemerintah karena ada syarat penerima yang ternyata dilanggar

|
Kemensos/KompasTV
DANA BSU DITARIK - Ilustrasi bantuan sosial (bansos). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang telah ditransfer ke rekening pekerja bisa ditarik kembali ke kas negara ()) 

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri 
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan 

BSU tahap pertama telah dicairkan sejak Selasa, 24 Juni 2025. 

Baca juga: Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Bawa Penumpang 65 Orang dan 22 Kendaraan

Menurut Sunardi, jumlah pekerja yang menerima bantuan ini terus bertambah. 

Pada 24 Juni 2025: 2.450.068 orang telah menerima BSU dari total 3.697.836 calon penerima Pada 29 Juni 2025: Total penyaluran meningkat menjadi 3.648.408 orang, dengan sisanya (49.428 orang) masih dalam proses. 

Meski begitu, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tahap kedua. 

“Hingga saat ini BSU masih dalam proses penyaluran sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunardi.

Mengapa Status Penerima BSU Bisa Berubah? 

Ada sejumlah kasus di mana pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat saat pengecekan ulang. 

Hal ini, kata Sunardi, disebabkan proses verifikasi dan penyaluran yang dilakukan secara bertahap. 

“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” ungkapnya. 

Baca juga: Hati-hati! Beras Subsidi SPHP Dioplos Jadi Premium Beredar di Pasaran dan Supermarket Terkenal

Oleh karena itu, Sunardi menyarankan agar pekerja rutin mengecek informasi terbaru melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/. 

“Informasi yang valid akan diperbarui secara berkala mengikuti proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap... Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala,” tegasnya. 

Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU? 

Pekerja bisa mengecek status verifikasi dan validasi melalui dua laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/– untuk verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/– untuk validasi akhir dan status pencairan 

Langkah-langkah pengecekan: 

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/ 
  • Klik menu “Pengecekan Resmi” atau gulir ke bawah hingga menemukan opsi “Cek NIK Penerima” 
  • Masukkan NIK dan kode keamanan 
  • Klik “Cek Status” Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi: “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.” 
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved