BSU 2025
Dana BSU 2025 Rp600 Ribu Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah Meskipun Sudah Cair, Ini Alasannya
Hati-hati, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bisa ditarik lagi oleh pemerintah karena ada syarat penerima yang ternyata dilanggar
TRIBUNGORONTALO.COM -- Hati-hati, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu bisa ditarik lagi oleh pemerintah.
Hal ini dikarenakan ada syarat penerima yang ternyata dilanggar.
Seperti telah menerima bantuan lainnya hingga termasuk ASN, TNI dan Polri.
Maka, pemerintah akan tagih kembali dana BSU 2025 itu dan akan dimasukkan kembali ke kas negara.
Dilansir dari Kompas.com, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak sepenuhnya bersifat final.
Dalam kondisi tertentu, dana yang telah diterima pekerja dapat ditarik kembali oleh pemerintah.
Baca juga: Pemadaman Listrik 8 Jam di Gorontalo Hari Ini Kamis, 3 Juli 2025, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Penarikan kembali dana BSU ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Mengutip informasi dari situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/, disebutkan bahwa penerima BSU yang belakangan terbukti tidak memenuhi persyaratan wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara.
"BSU dilaksanakan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Selasa (1/7/2025).
Bagaimana Proses Pengembalian Dana BSU 2025 yang Tidak Sah?
Sunardi menjelaskan, dana BSU 2025 dari penerima yang tidak berhak dapat dikembalikan melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di masing-masing bank atau pos penyalur.
Baca juga: Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Padahal Lolos Verifikasi? Coba Solusi Ini
Proses ini kemudian harus dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan, dengan bukti bahwa dana sudah dikembalikan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan memastikan dana bantuan tepat sasaran.
Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara ketat serta bertahap.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
BSU tahap pertama telah dicairkan sejak Selasa, 24 Juni 2025.
Baca juga: Kronologi KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Bawa Penumpang 65 Orang dan 22 Kendaraan
Menurut Sunardi, jumlah pekerja yang menerima bantuan ini terus bertambah.
Pada 24 Juni 2025: 2.450.068 orang telah menerima BSU dari total 3.697.836 calon penerima Pada 29 Juni 2025: Total penyaluran meningkat menjadi 3.648.408 orang, dengan sisanya (49.428 orang) masih dalam proses.
Meski begitu, belum ada kepastian mengenai waktu pencairan tahap kedua.
“Hingga saat ini BSU masih dalam proses penyaluran sesuai dengan ketentuan,” jelas Sunardi.
Mengapa Status Penerima BSU Bisa Berubah?
Ada sejumlah kasus di mana pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat saat pengecekan ulang.
Hal ini, kata Sunardi, disebabkan proses verifikasi dan penyaluran yang dilakukan secara bertahap.
“Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” ungkapnya.
Baca juga: Hati-hati! Beras Subsidi SPHP Dioplos Jadi Premium Beredar di Pasaran dan Supermarket Terkenal
Oleh karena itu, Sunardi menyarankan agar pekerja rutin mengecek informasi terbaru melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
“Informasi yang valid akan diperbarui secara berkala mengikuti proses penyaluran BSU yang dilakukan secara bertahap... Disarankan untuk rutin mengecek secara berkala,” tegasnya.
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU?
Pekerja bisa mengecek status verifikasi dan validasi melalui dua laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/– untuk verifikasi awal oleh BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.kemnaker.go.id/– untuk validasi akhir dan status pencairan
Langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/
- Klik menu “Pengecekan Resmi” atau gulir ke bawah hingga menemukan opsi “Cek NIK Penerima”
- Masukkan NIK dan kode keamanan
- Klik “Cek Status” Jika memenuhi syarat, akan muncul notifikasi: “NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025.”
Penyaluran BSU 2025 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan bertahap.
Pemerintah menegaskan bahwa penerima yang tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana, sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan administratif.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Pelajar Asal Gorontalo Terpilih Jadi Calon Paskibraka Nasional 2025
Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk terus memantau status penerimaan mereka dan memastikan data yang dimasukkan telah sesuai.
Dengan sistem verifikasi berlapis dan transparansi informasi yang diperbarui secara berkala, pemerintah berharap BSU 2025 benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan dan layak menerimanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.