PPPK 2024

Bingung Arti Kode R4 PPPK? BKN Jelaskan Status Peserta dan Syarat Unggah Dokumen di SSCASN

Kamu Lolos Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Waktu (PPPK). Namun hasil seleksi kamu termasuk R4. Lantas apa itu kode R4?

Istimewa
PENGUMUMAN PPPK - Berikut ini penjelasan kode R4 dan R4/L berdasarkan pengumuman BKN adalah arti dari kode yang ada pada kolom keterangan dalam hasil pengolahan nilai. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kamu Lolos Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Waktu (PPPK).

Namun hasil seleksi kamu termasuk R4. Lantas apa itu kode R4?

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Berdasarkan surat dari BKN, berikut arti kode pada kelulusan PPPK tahun anggaran 2024. 

Kode L adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;

Baca juga: FIP UNG Unggul di FIP-JIP 2025, Menang di Debat, Tari, Musik, dan Karya Ormawa hingga Sabet 10 Juara

Kode “R3” adalah peserta non Aparatur Sipil Negara (ASN) terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I; c. 

Kode “R4” adalah peserta non-ASN tidak terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024; d. 

Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode II; dan e. Kode “TMS” adalah peserta tidak memenuhi syarat menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 karena sudah tidak aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN BKN.

Arti status kelulusan PPPK
KODE PPPK - Arti kode kelulusan PPPK 2024. Ketahui arti kode dalam hasil kelulusan PPPK 2024 dan apa langkah selanjutnya!

Baca juga: Teman Kantor Sudah Cair BSU Rp600 Ribu Sedangkan Kamu Belum Dapat? Ini Alasannya

Mereka yang dinyatakan lulus PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen.

Pengisiannya secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2025;

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut: 

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah; 

b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Kemensos Tahap 2 Diumumkan, Cek Nama dan Berkas Wajib Disiapkan!

Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 Periode II (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi); 

d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000; 

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini; 

Baca juga: Ini Ucapan Penuh Harap Sherly Laos, Gubernur Malut ke Presiden Prabowo Disambut Riuh Warga

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH; 

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025; 

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Juli 2025. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved