Pengumuman PPPK

Pengumuman PPPK Tahap II 2024 Selesai, Segini Gaji yang Diterima Berdasarkan Golongan

Kabar gembira bagi ratusan ribu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pengumuman PPPK Tahap II 2024 Selesai, Segini Gaji yang Diterima Berdasarkan Golongan
DOK KOMINFO
FOTO STOK -- Pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK digaji berdasarkan golongan. 

Golongan 2: Rp 2.116.500 - Rp 3.071.200

Golongan 3: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan 4: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan 5: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan 6: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan 7: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan 8: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan 9: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan 10: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan 11: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan 12: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan 13: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan 14: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan 15: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan 16: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan 17: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Dengan rampungnya pengumuman ini, para calon PPPK yang dinyatakan lolos kini bisa menatap masa depan dengan lebih pasti, lengkap dengan rincian gaji yang akan mereka terima. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved