Pengumuman PPPK

Pengumuman PPPK Tahap II 2024 Selesai, Segini Gaji yang Diterima Berdasarkan Golongan

Kabar gembira bagi ratusan ribu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Editor: Wawan Akuba
DOK KOMINFO
FOTO STOK -- Pegawai dengan perjanjian kerja atau PPPK digaji berdasarkan golongan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kabar gembira bagi ratusan ribu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024.

Pengumuman hasil seleksi telah rampung secara bertahap, dengan tanggal terakhir pengumuman pada 30 Juni 2025, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebelumnya, tercatat sebanyak 863.993 peserta yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu. 

Kriteria Pelamar PPPK Tahap II 2024

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, terdapat beberapa kriteria pelamar yang diperbolehkan ikut serta, meliputi:

Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya mereka yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yaitu:

Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.

Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
 
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Bagi para peserta yang telah berhasil lolos seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, tentu ada rasa penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima setelah resmi menjadi pegawai PPPK.

Aturan mengenai gaji PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan 1: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved