Pemilu Serentak Dihapus
Pemilu Serentak Dihapus, Ketua DPRD Kota Gorontalo: Kita Menunggu Hasil Final
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Irwan Hunawa menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
"Tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu. Tapi undang-undang pemilunya juga belum kita bahas, karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," ujar Puan.
Namun, puan menyebut, sudah mendapat masukan dari pihak pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dia mengungkapkan, DPR dan pemerintah memang sempat membahas putusan MK saat rapat dengan Kemendagri dan Kemensetneg baru-baru ini.
Hanya saja, menurut Puan, belum ada keputusan apa pun yang diambil terkait putusan MK tersebut. "Belum diambil keputusan (apakah akan bentuk Pansus). Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah. Dan pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," kata Puan.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, banyak pihak menyampaikan keberatan atas putusan MK tersebut.
Dia mengungkapkan, keluhan itu diketahui setelah DPR mengundang pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam rapat terbatas untuk membahas putusan MK tersebut.
Menurut Adies, banyak pihak yang bersepakat bahwa putusan itu menimbulkan perdebatan hukum, dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pemerintahan ke depan.
Sebab, putusan MK itu dinilai bisa bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu legislatif, termasuk DPR, DPD, dan DPRD, harus dilaksanakan dalam satu rezim pemilu setiap lima tahun.
“Di sana dinyatakan bahwa DPR, DPD, DPRD itu masuk rezim pemilu dalam waktu lima tahun. Terus ada rezim pilkada, dan ini kan rezim pilkada dengan rezim pemilu juga dianggap sama. Itu kan ada banyak perdebatan publik juga,” kata Adies di Gedung DPR RI, Selasa.
Dia pun mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu secara serentak yang saat ini dijalankan juga berdampak hasil putusan MK sebelumnya.
Adies menjelaskan bahwa Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 memberikan enam pilihan desain untuk keserentakan pemilu.
“Memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” ujar Adies.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
https://nasional.kompas.com/read/2025/07/02/13491671/respons-dpr-dan-pemerintah-soal-putusan-mk-pisahkan-pemilu-nasional-dan?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.