Pengumuman PPPK
Lulus PPPK Kemenag? Ini Panduan Lengkap Unggah DRH Biar Gak Gugur
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama yang berhasil melewati seleksi akhir tahun 2024 kini menghadapi fase krusial
Bagi lulusan luar negeri, sertakan juga surat penyetaraan dari Kemendikbudristek.
Surat Pernyataan Lima Poin: Formulir ini dapat diunduh dari situs Kemenag. Isinya menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana saja dan tidak akan mengundurkan diri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Diterbitkan oleh Polres atau Polda setempat, dengan masa berlaku minimal enam bulan.
Surat Keterangan Sehat (Jasmani dan Rohani): Harus dikeluarkan oleh dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas pada bulan Juli 2025.
Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA: Dokumen ini wajib diperoleh dari laboratorium rumah sakit pemerintah yang telah diakui.
Surat Pengunduran Diri: Hanya bagi mereka yang memutuskan untuk tidak melanjutkan proses.
Format surat ini tersedia dalam lampiran resmi Kemenag.
Peringatan Penting: Jangan Sampai Gagal Unggah DRH!
Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa ada peserta yang gugur karena terlambat mengunggah DRH atau format dokumen tidak sesuai.
Oleh karena itu, pastikan ukuran file tidak melebihi 500 KB (untuk PDF) dan beri nama file sesuai instruksi.
Proses pengunggahan DRH ini bukan sekadar rutinitas, melainkan tahapan vital menuju penetapan Nomor Induk Pegawai.
Persiapkan seluruh dokumen dengan cermat, ikuti panduan resmi, dan pastikan semuanya terunggah sebelum 31 Juli 2025 agar kesempatan menjadi ASN tidak terlewatkan. (*)
8 Dokumen Penting yang Harus Diunggah saat Dinyatakan Lulus PPPK Agar tak Gugur Otomatis |
![]() |
---|
Peserta Cadangan Berpeluang Gantikan yang Mundur Setelah Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Dirilis Bertahap, Kenali Arti Kode-Kode dalam Daftar Nama |
![]() |
---|
Pantas Belum Diumumkan! Ini Alasan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Provinsi Gorontalo Masih Tertunda |
![]() |
---|
Update Informasi Penting Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Berikut 3 Hal yang Harus Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.