BSU 2025

Kabar Baik! BSU 2025 Juga Bisa Didapatkan Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta, Ini Syaratnya

BSU 2025 ini ternyata bisa didapatkan oleh pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke atas. Cek syarat lengkapnya

Kompas.com
BSU MASUK REKENING -- Siap-siap menerima dana BSU yang sudah masuk rekening. Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ternyata bisa juga mendapatkan bantuan ini, cek syarat lengkapnya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 selama ini kita tahu hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Namun ternyata, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkannya lho.

Dilansir dari TribunManado.co.id, BSU adalah bantuan untuk pekerja di bawah Rp 3.500.000 yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Namun, teruntuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji di atas Rp 3.500.000 masih berkesempatan mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Harga BBM Nonsubsidi Jenis Pertamax di Gorontalo Naik Rp400! Ini Rinciannya

Syaratnya adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Selain itu juga, penerima bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

BSU adalah bantuan yang diprioritaskan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Syarat lainnya adalah mereka yang mendapatkan penghasilan paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.

Sementara itu, Deputi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan gaji di atas Rp 3.500.000 dapat memperoleh bantuan BSU 2025 jika penghasilannya tidak terpaut jauh dari upah minimum di daerahnya.

Baca juga: Begini Cara Cairkan Dana BSU Rp600 Ribu Lewat Kantor Pos Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara

“Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas,” ujar Oni dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Khusus kasus tersebut, besaran gaji disesuaikan supaya tidak melebihi UMK yang sudah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Simak contohnya berikut ini:

- Pekerja di Jambi mendapat gaji sebesar Rp 3.650.000 (di atas syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Rp 3.500.000)

- UMK Jambi Rp 3.607.223

- Gaji pekerja dibulatkan menjadi Rp 3.700.000.

Kenapa BSU belum cair padahal sudah lolos verifikasi?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi dalam 2-3 hari ke depan (terhitung sejak pencairan BSU tahap pertama pada Selasa (24/6/2025)).

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries Taurus Gemini Hari Ini 1 Juli 2025: Cinta, Kesehatan, Karier, Keuangan

Setelah itu, hasil verifikasi dan validasi dari Kemenaker akan dikirimkan ke bank Himbara supaya BSU disalurkan kepada penerima.

“BSU tahap I sudah cair di bank-bank Himbara, yakni BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI,” kata Indah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Selain itu, Indah juga menjelaskan beberapa penyebab kenapa pekerja tidak jadi menerima BSU bantuan subsidi upah padahal sudah lolos verifikasi.

Hal tersebut disebabkan karena pekerja tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“Pada umumnya tidak lolos karena tidak sesuai kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana tertera pada Permenaker 5/2025,” ujar Indah.

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 meliputi:

- Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025

- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan

- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2025 pada tahap pertama.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025). (*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved