Berita Nasional
Maskapai Lion Air Resmi Kurangi Jatah Bagasi Gratis Mulai 17 Juli 2025! Ini Penjelasan Lengkapnya
Lion Air salah satu maskapai penerbangan di Indonesia kini menerapkan aturan terbaru. Aturan tersebut mengacu pada penggunaan bagasi gratis.
Danang mengatakan, ketentuan bagasi Lion Air ini dapat mempermudah proses check-in dan pengambilan bagasi, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, termasuk ketentuan khusus terkait penanganan bagasi tercatat, maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC), seperti Lion Air, memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan bagasi.
Dengan ketentuan demikian, Lion Air bahkan dapat memberikan bagasi tercatat nol Kg sesuai kebutuhan operasional.
“Lion Air menghargai kenyamanan perjalanan pelanggan, sehingga meski berstatus LCC dan diizinkan memberikan bagasi tercatat 0 kg menurut PM 30/2021, Lion Air tetap memberikan 10 Kg bagasi tercatat gratis dan Kg bagasi kabin agar perjalanan tetap nyaman,” tutur Danang.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Hari Ini Senin 30 Juni 2025: Cinta, Karier, Keuangan
Bagi penumpang yang membawa barang lebih banyak, tersedia opsi Pre Paid Baggage, yakni pembelian bagasi tambahan dengan harga lebih hemat sebelum keberangkatan.
Layanan ini bisa diakses kapan saja dengan mudah melalui website resmi www.lionair.co.id dan aplikasi BookCabin.
“Kebijakan ini sekaligus mendorong pelanggan yang membawa barang dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan kargo Lion, sehingga mendukung kelancaran distribusi produk UMKM ke berbagai wilayah,” pungkas Danang. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Bjorka Ditangkap, Tapi Polisi Masih Ragu: Benarkah Ini Sosok Aslinya? |
![]() |
---|
Ingin Punya Pengalaman Kerja? Daftar Program MagangHub Kemnaker 2025, Kesempatan Fresh Graduate |
![]() |
---|
TNI Resmi Punya Seragam Baru, Gantikan Loreng Malvinas dan Dipakai Serentak 5 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Guru PPPK Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Murid Lewat Modus Les Privat |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Siram Bensin ke Polisi Gara-gara Lapor Kehilangan Rp 600 Juta tapi Dikatain ODGJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.