Evaluasi RS di Gorontalo
8 RS di Gorontalo Terancam Turun Tipe Pasca Reviu Kemenkes, Layanan BPJS Terancam
Sebanyak delapan rumah sakit di Provinsi Gorontalo kini berada dalam situasi genting. Hal itu menyusul hasil reviu terbaru Kementerian
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/REVIU-KEMENKES-Sekretaris-Dinkes-Provinsi-Gorontalo-Afriyani-Katili-Kir.jpg)
3.RSU Toto Kabila
4.RS Zainal Umar Sidiki
5.RS Bhayangkara Gorontalo
6.RS Iwan Bokings Boalemo
7.RS Tombulilato
8.RS Bunda
“Jadi hasil reviunya RS yang tipe C berdasarkan hasil inputan online hasilnya tidak sesuai,” kata Afriyani.
Hasil reviu inilah yang menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan adendum dalam kerja sama pembayaran klaim.
Delapan rumah sakit tersebut, lanjut Afriyani, telah sepakat untuk melakukan penginputan ulang data guna memperbaiki ketidaksesuaian dalam reviu.
“Nanti akan update kembali dan bisa dilihat oleh Kemenkes,” jelasnya.
Dinkes Provinsi juga tengah mengupayakan langkah strategis lainnya, yakni menyusun surat yang akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan dikirimkan ke Kemenkes RI.
Langkah ini diambil sebagai bentuk permintaan agar hasil reviu dapat ditinjau ulang atau diperbaiki sebelum implementasi adendum dilakukan oleh BPJS.
“Hasilnya keluar tanggal 13 Juni kemarin, namun dishare di masing-masing daerah tanggal 24 Juni,” ungkap Afriyani.
Dengan tenggat waktu 14 hari sejak hasil diterima, pihak Dinkes menyadari bahwa waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan koreksi dan negosiasi.
Sementara itu, beberapa rumah sakit telah menerima draf adendum dari masing-masing BPJS cabang dan diwajibkan menandatanganinya paling lambat 1 Juli 2025.