Evaluasi RS di Gorontalo

8 RS di Gorontalo Terancam Turun Tipe Pasca Reviu Kemenkes, Layanan BPJS Terancam

Sebanyak delapan rumah sakit di Provinsi Gorontalo kini berada dalam situasi genting. Hal itu menyusul hasil reviu terbaru Kementerian

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
REVIU KEMENKES : Sekretaris Dinkes Provinsi Gorontalo, Afriyani Katili (Kiri) dan Kabid Yankes dan SKD Dinkes Provinsi Gorontalo (Kanan), Senin (30/6/2025). Layanan BPJS Kesehatan 8 Rumah Sakit di Gorontalo Berpotensi Turun Kelas. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak delapan rumah sakit di Provinsi Gorontalo kini berada dalam situasi genting.

Hal itu menyusul hasil reviu terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Reviu tersebut mengindikasikan bahwa sejumlah layanan kesehatan di rumah sakit tersebut berpotensi tidak lagi bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan.

Hasil reviu dari Kemenkes telah diteruskan BPJS Kesehatan Gorontalo ke dinas kesehatan kabupaten masing-masing.

Baca juga: 2 RS di Bone Bolango Gorontalo Kena Revisi Status, RSUD Toto Kabila Terancam Turun ke Tipe D

Hasil in menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo.

“Jadi ada Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan ada juga Kabupaten Gorontalo Utara,” kata Afriyani Katili, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Senin (30/6/2025).

Merespons kondisi tersebut, Dinkes Provinsi langsung menggelar rapat koordinasi yang melibatkan rumah sakit terdampak dari tiga kabupaten.

Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Persatuan Rumah Sakit se-Provinsi Gorontalo.

“Jadi kami sudah undang delapan rumah sakit yang hasil reviunya tidak sesuai itu,” jelas Afriyani.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari BPJS Kesehatan Gorontalo.

Menurut Afriyani, pihak BPJS akan melakukan adendum terhadap tarif pembayaran klaim sesuai hasil reviu, meskipun tidak ada perubahan tipe rumah sakit secara struktural dari Kemenkes.

“Jadi seperti RS Hasri Ainun yang tipe C, akan di adendum oleh BPJS menjadi tipe D pembayaran klaimnya, bukan turun tipe rumah sakit, karena itu kewenangan dari Kemenkes,” ungkapnya.

Adapun delapan rumah sakit yang masuk dalam daftar hasil reviu Kemenkes tersebut antara lain:

1.RS MM Dunda Limboto

2.RS Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved