Pemilu
Skema Baru Pemilu 2029 dan 2031 Resmi Berubah, Kini Dipastikan Pemilu Tak Lagi Serentak
Mahkamah Konstitusi (MK) kini mengeluarkan aturan terbaru tentang Pemilu. Pemilu yang awalnya dilakukan serentak diubah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pemilu-berubah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) kini mengeluarkan aturan terbaru tentang Pemilu.
Pemilu yang awalnya dilakukan serentak diubah.
Nantinya di Pemilu 2029 dan 2031 bakal dipisah antara daerah dan nasional.
Artinya pemilu untuk pemilihan presiden dan DPR bakal dilakukan terpisah dengan pemilu kepala daerah, DPRD.
Dilansir dari Tribunnews.com, Komisi II DPR RI memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Viral Aksi Pungli Polisi di Medan, Aiptu Rudi Guling-guling di Aspal lalu Terancam Demosi
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut hal ini sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang tidak lagi digelar secara serentak.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI tentu kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).
Ia menyatakan bahwa putusan tersebut akan menjadi salah satu dasar utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Komisi II sedang mengkaji berbagai formula teknis dan yuridis untuk merealisasikan skema dua tahap pemilu seperti yang diputuskan MK.
Baca juga: 2 Wilayah di Gorontalo Diguncang Gempa Bumi hingga Kamis Sore Ini 26 Juni 2025, Ini Info BMKG
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu konsen bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MK,” tegas Rifqi.
Menurutnya, pemilu lokal berpotensi digelar sekitar tahun 2031, dua tahun setelah pemilu nasional 2029.
Namun, transisi itu memerlukan pengaturan normatif agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan di daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota itu kita bisa menunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi kalau anggota DPRD, satu-satunya cara dengan cara memperpanjang masa jabatan,” katanya.
Rifqi juga menyebut bahwa pembahasan revisi UU Pemilu masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR sebelum bisa dimulai di Komisi II.