Breaking News
Kamis, 12 Maret 2026

Pemilu

Skema Baru Pemilu 2029 dan 2031 Resmi Berubah, Kini Dipastikan Pemilu Tak Lagi Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) kini mengeluarkan aturan terbaru tentang Pemilu. Pemilu yang awalnya dilakukan serentak diubah.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Skema Baru Pemilu 2029 dan 2031 Resmi Berubah, Kini Dipastikan Pemilu Tak Lagi Serentak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
PEMILU BERUBAH - Majelis hakim konstitusi membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/6/2026). MK kini pastikan skema pemilu berubah 

“Hal-hal inilah yang nantinya menjadi dinamika perumusan RUU Pemilu,” tambahnya.

Baca juga: Universitas Terbuka Gorontalo Gelar Seleksi Calon Pegawai Non PNS 2025, Jaring SDM Kompetitif 

Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal harus dipisah.

Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI. 

Pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025. 

MK menilai pelaksanaan pemilu secara serentak menimbulkan persoalan teknis dan beban berat bagi penyelenggara, serta menurunkan kualitas pemilu secara keseluruhan.

Baca juga: Dari Iseng Jadi Cuan, Pemuda Gorontalo Raup Rp 500 Ribu Sehari dari Jualan Donat

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut keserentakan menghambat partai politik dalam mempersiapkan kader secara optimal.

Akibatnya, proses rekrutmen menjadi pragmatis dan berorientasi elektoral semata.

MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban pelaksanaan pemilu dalam satu waktu serentak.

Penafsiran baru MK mengatur pemungutan suara dilakukan dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, disusul pemilu lokal maksimal dua setengah tahun setelahnya. 

Seluruh aturan teknis pemilu wajib disesuaikan dengan penafsiran baru ini. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved