Berita Viral
Viral Aksi Pungli Polisi di Medan, Aiptu Rudi Guling-guling di Aspal lalu Terancam Demosi
Akibat pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu polisi di Medan, kini dia harus menanggung akibatnya.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Akibat pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu polisi di Medan, kini dia harus menanggung akibatnya.
Polisi ini dihukum dengan cara berguling-guling di aspal hingga berakhir di demosi.
Hal itu harus dilakukannya untuk menebus kesalahan yang dilakukan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Polrestabes Medan memberikan sanksi kepada Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Dalam video yang diterima Tribun Medan, Aiptu Rudi dihukum guling-guling ke aspal, di bawah terik matahari.
Saat dihukum, Polisi bertubuh gempal ini mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.
Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kronologis Aiptu Rudi Hartono Pungli Pemotor Diduga Lawan Arah
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/polisi-di-medan.jpg)