Senin, 23 Maret 2026

Kabar Artis

Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pihak Paula Verhoeven Gugat Metodologi Pemeriksaan Psikolog Anak

Keputusan hakim menyebut anak lebih dekat dengan ayahnya dan mengalami trauma terhadap sang ibu, berdasarkan keterangan psikolog.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pihak Paula Verhoeven Gugat Metodologi Pemeriksaan Psikolog Anak
Tribunnews/Jeprima
KABAR ARTIS-Kubu Paula Verhoeven tak tinggal diam. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim, khususnya metodologi pemeriksaan psikologis terhadap anak, yang dinilai janggal dan meragukan. 

“Yang kami pertanyakan ialah soal kapasitas dari psikolog SDM tersebut. "

"Apakah memang seorang dengan latar belakang SDM dapat memberikan penilaian terkait perkembangan atau kondisi anak? Itu menjadi pertanyaan mendasar bagi kami,” tegasnya.

Selain itu, terkait pemeriksaan dari psikolog anak yang dihadirkan pihak terkait, pihak Paula juga menyoal proses pemeriksaan yang dilakukan.

“Selain itu, terkait dengan psikolog anak yang dihadirkan, kami juga menanyakan soal proses pemeriksaan yang dilakukan, apakah memang dilakukan observasi, wawancara, dan asesmen langsung. "

"Jawabannya memang dikatakan demikian. Kemudian disampaikan bahwa anak-anak tersebut menderita PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma,” katanya.

Saat pihak Paula menanyakan alasan dari kesimpulan itu, dijawab bahwa trauma muncul karena anak disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak.

Namun, pihak Paula tetap meragukan dasar dari kesimpulan tersebut. 

“Saat kami tanya mengapa hal itu bisa terjadi, dijawab bahwa anak-anak itu disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak. Maka dari itu muncul trauma bagi anak. Namun, yang kami pertanyakan juga adalah dasar dari kesimpulan itu. "

Baca juga: Bupati Bone Bolango Gorontalo Ismet Mile Tegaskan Anak Harus Dilindungi

"Apakah ahli tersebut memang melihat langsung bahwa sang ibu memang berteriak-teriak? Atau dari mana ia mendapatkan informasi bahwa sang ibu memang berteriak-teriak hingga membuat anak merasa takut?."

"Artinya, keterangan mengenai terjadinya PTSD itu sepenuhnya berdasarkan keterangan dari pihak pemohon, bukan dari fakta yang benar-benar dilihat atau diamati secara langsung oleh ahli tersebut,” pungkas Alvon. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved