Rabu, 25 Maret 2026

Kabar Artis

Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pihak Paula Verhoeven Gugat Metodologi Pemeriksaan Psikolog Anak

Keputusan hakim menyebut anak lebih dekat dengan ayahnya dan mengalami trauma terhadap sang ibu, berdasarkan keterangan psikolog.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pihak Paula Verhoeven Gugat Metodologi Pemeriksaan Psikolog Anak
Tribunnews/Jeprima
KABAR ARTIS-Kubu Paula Verhoeven tak tinggal diam. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim, khususnya metodologi pemeriksaan psikologis terhadap anak, yang dinilai janggal dan meragukan. 

TRIBUNGORONTALO.COM––Sengketa hak asuh anak antara pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Agama menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak Baim Wong

Namun, kubu Paula Verhoeven tak tinggal diam. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim, khususnya metodologi pemeriksaan psikologis terhadap anak, yang dinilai janggal dan meragukan.

Menurut kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, keputusan hakim menyebut anak lebih dekat dengan ayahnya dan mengalami trauma terhadap sang ibu, berdasarkan keterangan psikolog.

Namun, pihak Paula menyebut ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan tersebut.

Meski hakim berdalih mengutamakan dan merujuk pertimbangan ahli, pihak Paula tetap meragukan metode pemeriksaan yang digunakan sebagai landasan putusan tersebut.

“Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai berdasarkan pertimbangan dan konsideran hukum yang ada".

Baca juga: Tewas di Rinjani, Juliana Bikin Presiden Brasil Cabut Aturan Lama: Negara Akan Pulangkan Jenazahnya

Menariknya, hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan ini digunakan pendekatan lain, yakni social justice, serta memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak. 

"Selain itu, hakim juga merujuk pada pertimbangan dari ahli, yaitu psikolog,” ujar kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Kamis (26/6/2025). 

Ia menyebut hakim memutuskan hak asuh jatuh ke ayah karena anak dinilai lebih dekat, namun pihaknya tetap mengkaji apakah putusan itu berdasar kuat.

“Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan bahwa anak lebih dekat dengan ayah, sehingga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada sang ayah."

"Namun terkait dengan putusan itu, kami tetap memberikan penilaian apakah hakim memang telah memutuskan berdasarkan dasar yang benar dan kuat,” lanjutnya.

Pihak Paula juga mempersoalkan metode pemeriksaan yang digunakan sebelumnya.

“Kenapa saya katakan demikian? alasannya begini: pada saat persidangan terdahulu di Pengadilan Agama, kami sebenarnya mempertanyakan soal metodologi yang digunakan. "

"Mereka menghadirkan dua orang ahli, yaitu seorang psikolog dan kami juga menghadirkan dua ahli, yakni seorang dokter anak dan seorang psikolog,” ungkap sang kuasa hukum.

Yang dipertanyakan pihak Paula ialah soal kapasitas dari psikolog dengan latar belakang SDM yang dihadirkan pihak terkait.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati

“Yang kami pertanyakan ialah soal kapasitas dari psikolog SDM tersebut. "

"Apakah memang seorang dengan latar belakang SDM dapat memberikan penilaian terkait perkembangan atau kondisi anak? Itu menjadi pertanyaan mendasar bagi kami,” tegasnya.

Selain itu, terkait pemeriksaan dari psikolog anak yang dihadirkan pihak terkait, pihak Paula juga menyoal proses pemeriksaan yang dilakukan.

“Selain itu, terkait dengan psikolog anak yang dihadirkan, kami juga menanyakan soal proses pemeriksaan yang dilakukan, apakah memang dilakukan observasi, wawancara, dan asesmen langsung. "

"Jawabannya memang dikatakan demikian. Kemudian disampaikan bahwa anak-anak tersebut menderita PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) atau gangguan stres pascatrauma,” katanya.

Saat pihak Paula menanyakan alasan dari kesimpulan itu, dijawab bahwa trauma muncul karena anak disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak.

Namun, pihak Paula tetap meragukan dasar dari kesimpulan tersebut. 

“Saat kami tanya mengapa hal itu bisa terjadi, dijawab bahwa anak-anak itu disebut takut dengan ibunya yang berteriak-teriak. Maka dari itu muncul trauma bagi anak. Namun, yang kami pertanyakan juga adalah dasar dari kesimpulan itu. "

Baca juga: Bupati Bone Bolango Gorontalo Ismet Mile Tegaskan Anak Harus Dilindungi

"Apakah ahli tersebut memang melihat langsung bahwa sang ibu memang berteriak-teriak? Atau dari mana ia mendapatkan informasi bahwa sang ibu memang berteriak-teriak hingga membuat anak merasa takut?."

"Artinya, keterangan mengenai terjadinya PTSD itu sepenuhnya berdasarkan keterangan dari pihak pemohon, bukan dari fakta yang benar-benar dilihat atau diamati secara langsung oleh ahli tersebut,” pungkas Alvon. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved