Kabar Artis
Putusan Hakim Dinilai Janggal, Pihak Paula Verhoeven Gugat Metodologi Pemeriksaan Psikolog Anak
Keputusan hakim menyebut anak lebih dekat dengan ayahnya dan mengalami trauma terhadap sang ibu, berdasarkan keterangan psikolog.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Selebritas-Paula-Verhoeven-tiba-di-Gedung-Komisi-Yudisial-Jakarta-Pusat-Kami.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM––Sengketa hak asuh anak antara pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Agama menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak Baim Wong.
Namun, kubu Paula Verhoeven tak tinggal diam. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan hakim, khususnya metodologi pemeriksaan psikologis terhadap anak, yang dinilai janggal dan meragukan.
Menurut kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, keputusan hakim menyebut anak lebih dekat dengan ayahnya dan mengalami trauma terhadap sang ibu, berdasarkan keterangan psikolog.
Namun, pihak Paula menyebut ada banyak kejanggalan dalam pemeriksaan tersebut.
Meski hakim berdalih mengutamakan dan merujuk pertimbangan ahli, pihak Paula tetap meragukan metode pemeriksaan yang digunakan sebagai landasan putusan tersebut.
“Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai berdasarkan pertimbangan dan konsideran hukum yang ada".
Baca juga: Tewas di Rinjani, Juliana Bikin Presiden Brasil Cabut Aturan Lama: Negara Akan Pulangkan Jenazahnya
Menariknya, hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menyebutkan bahwa dalam pertimbangan ini digunakan pendekatan lain, yakni social justice, serta memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak.
"Selain itu, hakim juga merujuk pada pertimbangan dari ahli, yaitu psikolog,” ujar kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, dikutip Tribunnews dalam Youtube Cumicumi, Kamis (26/6/2025).
Ia menyebut hakim memutuskan hak asuh jatuh ke ayah karena anak dinilai lebih dekat, namun pihaknya tetap mengkaji apakah putusan itu berdasar kuat.
“Berdasarkan hal tersebut, hakim menyimpulkan bahwa anak lebih dekat dengan ayah, sehingga memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada sang ayah."
"Namun terkait dengan putusan itu, kami tetap memberikan penilaian apakah hakim memang telah memutuskan berdasarkan dasar yang benar dan kuat,” lanjutnya.
Pihak Paula juga mempersoalkan metode pemeriksaan yang digunakan sebelumnya.
“Kenapa saya katakan demikian? alasannya begini: pada saat persidangan terdahulu di Pengadilan Agama, kami sebenarnya mempertanyakan soal metodologi yang digunakan. "
"Mereka menghadirkan dua orang ahli, yaitu seorang psikolog dan kami juga menghadirkan dua ahli, yakni seorang dokter anak dan seorang psikolog,” ungkap sang kuasa hukum.
Yang dipertanyakan pihak Paula ialah soal kapasitas dari psikolog dengan latar belakang SDM yang dihadirkan pihak terkait.
Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo Terendus Kejati