BSU 2025

BSU Rp 600 Ribu: Sudah Cair untuk Jutaan, Tapi Kenapa Anda Belum? Ini Jawabannya!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu secara bertahap.

|
Editor: Wawan Akuba
freepik
BSU CAIR -- Penting untuk diingat bahwa BSU ini memiliki kriteria khusus. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. 

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMP.

Diprioritaskan bagi buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Jika ada salah satu syarat di atas yang tidak terpenuhi, bisa jadi itu alasan mengapa BSU belum cair ke rekening Anda.

Masalah Rekening Bank atau Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan BSI (khusus Aceh).

Jika Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Ada kemungkinan proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan transfer langsung ke rekening bank Himbara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved