BSU 2025
BSU 2025 Belum Cair Sepenuhnya, Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Terima, Ternyata Ini Alasannya
BSu 2025 kini resmi telah dicairkan. Namun, pencairan BSU ini ternyata dilakukan secara bertahap. Masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum meneri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bsu-2025-cair-sejak-23-juni.jpg)
Soal waktunya ia enggan merinci lebih jauh lagi.
“Kita push, jadi tadi ada proses dari kami, ini kita kemudian ini kita terus berproses. Ada proses juga pengecekan rekening dari Bank Himbara. Kemudian sesudahnya itu tinggal penerima upah menunggu ketika itu kemudian sudah di transfer,” lanjutnya.
Yassierli juga memastikan tidak ada potongan biaya saat BSU disalurkan.
Baca juga: Resmi Cair Hari Ini! Dana BSU 2025 Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Pekerja, Ini 4 Tandanya
Adapun, BSU tahun ini disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI), dan PT Pos Indonesia (Persero).
Ia menyebut, anggaran BSU yang ditransfer kepada penerima sesuai sesuai dengan nilai yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun total alokasi anggaran BSU sebesar Rp 10,72 triliun dari APBN 2025.
“Tidak ada potongan ya, jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” kata Yassierli.
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan atau periode Juni–Juli.
Baca juga: Dana BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Cek Dulu Anda Termasuk Tahap Berapa
Yassierli menyebut anggaran yang sudah disiapkan pemerintah akan sampai kepada pekerja sebagai penerima.
Hanya saja, otoritas harus melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu, sebelum BSU dicairkan.
“Dan itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, untuk kita memastikan regulasinya ada, maka kami harus buat dulu peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com