BSU 2025
Dana BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Cek Dulu Anda Termasuk Tahap Berapa
Dana BSU 2025 kini sudah mulai cair. Namun jika belum masuk ke rekening, simak pernyataan dari Kemnaker
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-bukti-transferan-BSU-2025-di-rekening-Himbara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini sudah mulai cair.
BSU yang sering kali menjadi pertanyaan masyarakat kapan akan cair, kini pertanyaan tersebut dijawab kemnaker.
Dilansir dari Kompas.com, Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum merata.
Hal tersebut terjadi karena pemerintah membagi penyaluran BSU menjadi tahap pertama dan kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran BSU 2025 tahap pertama dimulai pada Selasa (24/6/2025).
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menjelaskan, untuk penyaluran BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.
Data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” katanya.
Apa tujuan pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.
Yassierli mengatakan, BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Siapa saja pekerja yang sudah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025?
Pekerja yang sudah mendapat bantuan BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.