BSU 2025
BSU 2025 Belum Cair Sepenuhnya, Masih Ada 1,2 Juta Pekerja yang Belum Terima, Ternyata Ini Alasannya
BSu 2025 kini resmi telah dicairkan. Namun, pencairan BSU ini ternyata dilakukan secara bertahap. Masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum meneri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bsu-2025-cair-sejak-23-juni.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini resmi telah dicairkan.
Namun, pencairan BSU ini ternyata dilakukan secara bertahap.
Masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima dana sebesar Rp600 ribu dari BSU.
Sedangkan 2,4 juta pekerja lainnya sudah menerimanya sejak Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Di Website Tertulis Lolos Verifikasi Tapi Gagal Dapat BSU 2025? Kemnaker Ungkap Alasannya
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, total penerima BSU tahap satu mencapai 3.697.836 orang.
Namun baru 2.450.068 pekerja yang mendapatkan BSU dan sisanya 1.247.768 penerima masih dalam proses verifikasi data.
“Sampai dengan selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kemenaker, dikutip Rabu (25/6/20255).
Ia menjelaskan data penerima BSU tahun ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Lalu Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi ulang agar data menjadi valid.
Langkah ini penting agar penyaluran BSU senilai Rp600.000 bisa tepat sasaran, apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dikecualikan mendapatkan BSU.
“Kita sesuai dengan kebijakan dari pemerintah bahwa data itu harus dikecualikan mereka yang ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.
Baca juga: Akibat Sering Konsumsi Minuman Manis, Regina Bocah Kelas 5 SD Kena Diabetes hingga Koma 3 Hari
Usai data diproses di Kemenaker, lanjut Yassierli, Bank Himbara juga melakukan pengecekan terkait dengan nomor rekening penerima.
Setelah itu baru dikirimkan ke rekening masing-masing penerima BSU.
“Ada proses transfer dan itu juga membutuhkan waktu. Yang kami sebutkan angka tadi yang sudah masuk ke rekening pada hari ini. Karena pengiriman dari Kami ke Bank Himbara itu juga butuh waktu kan sebenarnya,” kata Yassierli.
Sekalipun data 1.247.768 pekerja masih diverifikasi, ia memastikan pencairannya segera ditransfer ke rekening peserta.
Soal waktunya ia enggan merinci lebih jauh lagi.
“Kita push, jadi tadi ada proses dari kami, ini kita kemudian ini kita terus berproses. Ada proses juga pengecekan rekening dari Bank Himbara. Kemudian sesudahnya itu tinggal penerima upah menunggu ketika itu kemudian sudah di transfer,” lanjutnya.
Yassierli juga memastikan tidak ada potongan biaya saat BSU disalurkan.
Baca juga: Resmi Cair Hari Ini! Dana BSU 2025 Rp 600 Ribu Masuk ke Rekening Pekerja, Ini 4 Tandanya
Adapun, BSU tahun ini disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), PT Bank Syariah Indonesia Tbk, (BSI), dan PT Pos Indonesia (Persero).
Ia menyebut, anggaran BSU yang ditransfer kepada penerima sesuai sesuai dengan nilai yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun total alokasi anggaran BSU sebesar Rp 10,72 triliun dari APBN 2025.
“Tidak ada potongan ya, jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” kata Yassierli.
BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 565.000 guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Bantuan ini akan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan atau periode Juni–Juli.
Baca juga: Dana BSU 2025 Rp600.000 Belum Masuk Rekening? Cek Dulu Anda Termasuk Tahap Berapa
Yassierli menyebut anggaran yang sudah disiapkan pemerintah akan sampai kepada pekerja sebagai penerima.
Hanya saja, otoritas harus melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu, sebelum BSU dicairkan.
“Dan itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, untuk kita memastikan regulasinya ada, maka kami harus buat dulu peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.