Rabu, 4 Maret 2026

Berita Nasional

Kronologi Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Ricuh, Pimpinan Dicopot Anggota Disaksikan Bupati

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang pada Senin (23/6/2025) berakhir ricuh. Suasana tegang menyelimuti jalannya sidang yang dihadiri langsung

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kronologi Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Ricuh, Pimpinan Dicopot Anggota Disaksikan Bupati
TRIBUN
RAPAT PARIPURNA -- Kacaunya Paripurna DPRD Deli Serdang! Anggota dewan sepakat ambil alih kursi pimpinan setelah rapat memanas dan pimpinan sebelumnya 'walk out'. Momen langka ini disaksikan langsung oleh Bupati. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang pada Senin (23/6/2025) berakhir ricuh.

Suasana tegang menyelimuti jalannya sidang yang dihadiri langsung oleh Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, Kapolresta Kombes Pol Hendria Lesmana, serta sejumlah pimpinan OPD.

Kericuhan ini memuncak hingga puluhan anggota dewan sepakat menunjuk pimpinan sementara untuk melanjutkan rapat.

Sidang dimulai dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih.

Namun, beberapa menit setelah dibuka, interupsi mulai berdatangan dari para anggota dewan.

Mereka mendesak agar surat-surat masuk dari fraksi segera dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

Plh. Sekwan, Iwan Salewa, tampak belum mempersiapkan dokumen-dokumen penting ini, memicu perdebatan sengit.

Padahal, pembacaan surat masuk merupakan agenda rutin di awal paripurna.

Setelah dokumen ditemukan, Iwan menugaskan Kabag Hukum, Humas, dan Risalah Sekretariat, M. Awal Kurniawan, untuk membacanya.

Namun, hal ini justru memicu gelombang interupsi baru karena tidak semua surat fraksi dibacakan.

Ruang paripurna pun menjadi riuh, dengan banyaknya anggota dewan yang saling berebut bicara dan memotong pembicaraan.

Perdebatan mengenai surat masuk ini berlangsung sekitar 30 menit.

Anggota dewan merasa bahwa pembacaan surat-surat fraksi di forum paripurna sangat penting agar Bupati dapat memahami isu-isu yang ada, khususnya terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban.

Mereka menyoroti bahwa permintaan beberapa fraksi terkait hal ini sering kali tidak diakomodasi pimpinan, menimbulkan kesan disharmoni antara legislatif dan eksekutif.

Kekhawatiran juga muncul terkait pengalaman sebelumnya, di mana Ranwal RPJMD Bupati tidak dibahas dan disepakati DPRD namun tetap diteruskan ke tingkat provinsi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved