Minggu, 22 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Surati Menteri ESDM, Minta Hentikan Aktivitas Tambang PT GM

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Surati Menteri ESDM, Minta Hentikan Aktivitas Tambang PT GM
freepik
ILUSTRASI TAMBANG EMAS -- Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, merespon protes para penambang Bone Bolango dengan mengeluarkan rekomendasi yang pokoknya adalah meminta izin PT GM, dicabut. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Surat bernomo 540/ESDM/583/VI/2025 itu berisi sejumlah rekomendasi terkait polemik kasus PT Gorontalo Minerals (GM) di Kabupaten Bone Bolango. 

Surat yang ditandatangani pada 6 Juni 2025 itu merekomendasikan peninjauan kembali blok tambang milik PT GM, pengajuan WPR untuk masyarakat Bone Bolango, hingga penghentian dan pencabutan izin kawasan hutan PT GM.

"Itu rekomendasi yang harus dibicarakan lagi dengan Menteri ESDM," tegas Gusnar, Selasa (24/6/2025).

Gusnar mengingatkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian ESDM sebagai pihak yang telah membuat kesepakatan dengan PT. Gorontalo Mineral terkait aktivitas pertambangan.

"Jadi itu bentuk rekomendasi, karena fakta di lapangan seperti itu," imbuhnya.

Isi Lengkap Surat Rekomendasi Gubernur Gorontalo:

Dalam surat bernomor 540/ESDM/583/VI/2025 tersebut, Gubernur Gorontalo merekomendasikan lima poin:

1. Peninjauan kembali penguasaan Blok Pertambangan PT. Gorontalo Mineral.

2. Mengajukan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Kabupaten Bone Bolango ke Kementerian ESDM yang sudah ditempati oleh Masyarakat.

3. Menghentikan aktivitas PT. Gorontalo Mineral, karena merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di Kawasan Hutan Presiden Republik Indonesia dan telah dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, bahwa Presiden hanya menyetujui 13 perusahaan yang bisa melanjutkan izin atau perjanjian, maka secara tidak langsung PT. Gorontalo Mineral melakukan Pelanggaran Hukum.

4. Mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. Gorontalo Mineral.

5. Mensahkan dokumen RPJMD agar memasukkan Wilayah Tambang Rakyat ke RTRW Kabupaten Bone Bolango.

Surat ini sekaligus mempertegas posisi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyuarakan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini terpinggirkan oleh korporasi besar.

Namun, Gubernur Gusnar juga mengingatkan bahwa isu ini sangat sensitif dan berkaitan langsung dengan iklim investasi daerah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved