Berita Nasional
KPK Selidiki Kasus Korupsi Haji 2024, Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas Dilaporkan Berkali-kali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus kuota haji 2024. Hal ini dilaporkan oleh sejumlah masyarakat mulai dari mahasiswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/haji-2024-diduga-dikorupsi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus kuota haji 2024.
Hal ini dilaporkan oleh sejumlah masyarakat mulai dari mahasiswa.
Dalam laporan tersebut terbesit nama Yaqut, Mantan Menteri Agama yang menangani haji tahun 2024.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Dari lima laporan, KPK baru usut laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Ya benar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (16/6/2025).
Asep menuturkan hingga kini, kasus kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Daftar 9 PNS yang Dipecat dan Diberhentikan di Banggai, Ada Lurah hingga Kepala Dinas
"Kayaknya masih lidik (penyelidikan)," jelasnya.
Diduga Ada Kuota Jemaah Haji Tak Sesuai
Dirangkum Tribunnews.com, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tidak singkronnya kuota haji sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.
Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Baca juga: Mahasiswa FIP UNG Juara 1 Pilmapres 2025 Tingkat Kampus, Siap Wakili Kampus ke Tingkat Nasional
Berujung Dibentuk Pansus Hak Angket Haji