Kamis, 26 Maret 2026

Polemik Mie Gacoan Gorontalo

Cash Rp61.2 Juta dari Kantong Pribadi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Bayar Upah Buruh Mie Gacoan

Upah buruh bangunan Mie Gacoan telah dilunasi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Cash Rp61.2 Juta dari Kantong Pribadi, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Bayar Upah Buruh Mie Gacoan
TribunGorontalo.com
POLEMIK MIE GACOAN — Kolase foto Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Mie Gacoan. Wali Kota Gorontalo akhirnya mmembayar upah buruh bangunan Mie Gacoan yang belum dibayar kontraktor. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Upah buruh bangunan Mie Gacoan telah dibayar Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Tak tanggung-tanggung, uang Rp61.250.000 digelontorkan dari kantong pribadinya.

Diketahui, upah buruh yang belum terbayar sebesar Rp 122, 5 juta. 

Itu berarti, Adhan telah menanggung setengah dari total tunggakan yang ditinggalkan oleh pihak kontraktor.

Hal itu ditegaskan Adhan Dambea kala memimpin aksi demonstrasi pada Jumat (20/6/2025) siang.

“Itu pakai uang pribadi saya bukan APBD. Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala daerah,” jelas Adhan Dambea, Jumat.

Ia menambahkan, keputusannya melunasi tunggakan yang seharusnya dibayar pihak ketiga Mie Gacoan itu berdasarkan dorongan nurani.

Adhan menyebut hak-hak rakyat wajib ia perjuangkan.

“Ini tidak ada kepentingan apa-apa, apalagi hubungan dengan Mie Gacoan. Saya hanya ingin rakyat jangan dizalimi,” bebernya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa digelar puluhan massa gabungan buruh, mahasiswa, dan masyarakat yang menuntut pembayaran gaji sekitar 35 pekerja bangunan yang terlibat dalam pembangunan gedung Mie Gacoan. Total tunggakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Massa memulai aksi dari AD Center dan bergerak menuju Tugu Saronde, Mie Gacoan Panjaitan, Kantor Wali Kota, hingga ke DPRD Kota Gorontalo untuk mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Dalam RDP itu, hadir perwakilan dari PT Brilian Jaya selaku kontraktor pelaksana proyek serta PT Pesta Pora Abadi sebagai pemilik merek Mie Gacoan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Kades di Gorontalo Utara Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Penyegelan Mie Gacoan

Sebelumnya Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memerintahkan penutupan sementara aktivitas Mie Gacoan Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo pada 16 Juni 2025.

Penutupan tersebut dilakukan beberapa hari setelah Restoran Mie Gacoan baru beroperasi

Keputusan tersebut dilakukan setelah muncul laporan bahwa sejumlah buruh proyek pembangunan restoran tersebut belum menerima gaji.

Penutupan tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Gorontalo Nomor: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea.

Wali Kota Gorontalo menyatakan bahwa investasi tetap dibutuhkan di Gorontalo, tetapi harus dijalankan dengan memperhatikan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Pemerintah Kota Gorontalo memberikan kesempatan kepada pihak manajemen PT  Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) untuk memberikan tanggapan resmi atas penutupan tersebut dalam rentang waktu 30 hari.

Surat tersebut menyatakan bahwa apabila pihak restoran telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada kontraktor dan pekerja, maka restoran dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang untuk proses tindak lanjut. 

Penjelasan resmi PT Pesta Pora Abadi yang diterima TribunGorontalo.com:

Menanggapi perkembangan yang terjadi seputar proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di Gorontalo, manajemen PT Pesta Pora Abadi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat. 

Kami memahami bahwa keberlangsungan proyek ini melibatkan banyak pihak, dan karena itu perusahaan senantiasa menjaga komitmen untuk menjalankan tanggung jawab sesuai porsi dan peran yang dimiliki. 

Sejak awal, PT Pesta Pora Abadi berupaya secara aktif memfasilitasi komunikasi antara seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan konstruktif. 

Manajemen pun telah menyelesaikan kewajiban yang menjadi bagian tanggung jawabnya kepada pelaksana proyek yang ditunjuk. 

Pelaksana proyek yang sebelumnya ditunjuk oleh Mie Gacoan, telah menyampaikan kesanggupan secara tertulis untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. 

Surat pernyataan resmi tentang kesanggupan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk para pekerja yang belum menerima pembayaran. 

Komitmen ini menjadi dasar bagi Mie Gacoan untuk terus mendukung penyelesaian melalui jalur musyawarah, tanpa menempuh jalur hukum. 

Selanjutnya, PT Pesta Pora Abadi terus mendorong agar proses penyelesaian antara pelaksana proyek dan mitra lokal yang terlibat dapat berjalan dengan baik hingga tuntas, sesuai komitmen yang telah disampaikan. 

Dimanapun kehadiran Mie Gacoan, sejak awal dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Kehadiran restoran ini tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan pengalaman menikmati mie pedas yang terjangkau dan menyenangkan bagi konsumen, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemitraan dan kolaborasi yang saling menguatkan. 

Dalam proses pembangunan dan operasional Mie Gacoan di Gorontalo, perusahaan tetap berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar. 

Meski pelaksana proyek berasal dari luar daerah, namun keterlibatan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian dari proses pelaksanaan di lapangan. 

Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh bersama masyarakat di mana pun Mie Gacoan hadir. 

Manajemen Mie Gacoan senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. 

Setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta semangat mencari solusi terbaik untuk kemajuan bersama. 

Penutupan berlaku hingga 30 hari sambil menunggu penyelesaian hak-hak buruh.

Adhan menegaskan bahwa langkah ini tidak bertujuan menghambat investasi.

Sebaliknya, Pemkot Gorontalo telah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan Investasi, namun ia menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi prioritas utama.

“Saya dukung investasi, tapi bukan berarti rakyat boleh dikorbankan. Keadilan tetap harus ditegakkan,” pungkas Adhan.

Penjelasan Resmi PT Pesta Pora Abadi

PT Pesta Pora Abadi memberikan penjelasan soal proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

PT Pesta Pora Abadi mengapresiasi masukan berbagai pihak terkait proyek pembangunan Restoran Mie Gacoan di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo tersebut.

Pihak perusahaan mengaku sejak awal aktif memfasilitasi komunikasi antara semua pihak.

Manajemen mengaku sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pelaksana proyek. Selain itu, pihak pelaksana proyek sudah menyatakan kesanggupan membayar upah buruh.

Pihaknya menempuh jalur musyawarah, tanpa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 

Berikut Isi penjelasan resmi PT Pesta Pora Abadi yang diterima TribunGorontalo.com:

Menanggapi perkembangan yang terjadi seputar proyek pembangunan restoran Mie Gacoan di Gorontalo, manajemen PT Pesta Pora Abadi menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat.

Kami memahami bahwa keberlangsungan proyek ini melibatkan banyak pihak, dan karena itu perusahaan senantiasa menjaga komitmen untuk menjalankan tanggung jawab sesuai porsi dan peran yang dimiliki.

Sejak awal, PT Pesta Pora Abadi berupaya secara aktif memfasilitasi komunikasi antara seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan konstruktif.

Manajemen pun telah menyelesaikan kewajiban yang menjadi bagian tanggung jawabnya kepada pelaksana proyek yang ditunjuk.

Pelaksana proyek yang sebelumnya ditunjuk oleh Mie Gacoan, telah menyampaikan kesanggupan secara tertulis untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Surat pernyataan resmi tentang kesanggupan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk para pekerja yang belum menerima pembayaran.

Komitmen ini menjadi dasar bagi Mie Gacoan untuk terus mendukung penyelesaian melalui jalur musyawarah, tanpa menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, PT Pesta Pora Abadi terus mendorong agar proses penyelesaian antara pelaksana proyek dan mitra lokal yang terlibat dapat berjalan dengan baik hingga tuntas, sesuai komitmen yang telah disampaikan.

Dimanapun kehadiran Mie Gacoan, sejak awal dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kehadiran restoran ini tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan pengalaman menikmati mie pedas yang terjangkau dan menyenangkan bagi konsumen, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui kemitraan dan kolaborasi yang saling menguatkan.

Dalam proses pembangunan dan operasional Mie Gacoan di Gorontalo, perusahaan tetap berupaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.

Meski pelaksana proyek berasal dari luar daerah, namun keterlibatan tenaga kerja lokal tetap menjadi bagian dari proses pelaksanaan di lapangan.

Upaya ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan tumbuh bersama masyarakat di mana pun Mie Gacoan hadir.

Manajemen Mie Gacoan senantiasa membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Setiap langkah yang diambil dilakukan dengan penuh tanggung jawab, serta semangat mencari solusi terbaik untuk kemajuan bersama.

 


(TribunGorontalo.com/*)

 

Disclaimer: Judul sebelumnya mengatakan Adhan Dambea membayar upau sebesar 122,5 juta terdapat missinformasi. Sebetulnya hanya Rp60,2 juta
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved