Berita Kabupaten Gorontalo Utara
BREAKING NEWS: Oknum Kades di Gorontalo Utara Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Pelaku Penyuka Sesama Jenis
Oknum kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tersengka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Oknum kepala desa di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara Utara, AKP Muhamad Adrianto, pelaku melecehkan tiga bocah laki-laki.
Kata Adrianto, pelaku sudah lama melakukan penyimpangan seksual itu.
Kasus baru terbongkar ketika ada korban berani melapor. Kini kasus pencabulan tersebut telah naik sidik.
Polisi telah mengantongi beberapa bukti dan keterangan saksi. Korban sudah divisum dan diperiksa kondisi psikologis.
Kata Adrianto, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
"Ini menjadi atensi khusus juga karena orang yang dituakan di desa melakukan kriminal," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 82 Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Sopir Bentor Gorontalo Pencuri Barang Elektronik Tertangkap, Pelaku Didor Polisi
Adrianto berkata, pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Gorontalo Utara.
"Kepala desa tersebut sudah dilakukan penahanan selama dua hari di Polres," ungkap Adrianto Kepada TribunGorontalo.com, Jumat (20/6/2025).
Sementara itu, pengacara dari kepala desa bersangkutan memohon pihak kepolisian melakukan penangguhan.
"Upaya hukum dari pengacara terlapor berupaya memohon penangguhan, kami juga mempelajari akan dilihat dampak-dampak seperti apa, keputusan akan diserahkan kepada pimpinan," pungkasnya.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.