Kasus Pencurian di Bone Bolango
BREAKING NEWS: 2 Sopir Bentor Gorontalo Pencuri Barang Elektronik Tertangkap, Pelaku Didor Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango berhasil mengungkap kasus pencurian rumah dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polres-Bone-Bolango-menggelar-konferensi-pers-kasus-pencurian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Dua sopir becak motor (bentor) diringkus polisi usai mencuri puluhan alat elektronik,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango mengamankan pelaku pada Rabu malam (18/6/2025).
Dua pria itu telah diincar polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Namun pelarian mereka tak berlangsung lama karena pelaku berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam usai beraksi.
“Kami mengapresiasi tim Reskrim yang bisa mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kejadian terakhir terjadi pukul 10.00 Wita, dan pukul 22.00 Wita malamnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro kepada wartawan, pada Jumat (20/6/2025).
Adalah Fajar Ramadan Mokoginta (FRM) dan Charles Efendi Wijaya (CEW) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku telah mencuri berbagai macam jenis elektronik dari 15 lokasi berbeda.
Fajar dan Charles memantau rumah-rumah yang diduga ditinggal keluar penghuninya.
Charles berperan sebagai joki sekaligus pemantau, sedangkan Fajar sebagai eksekutor pembongkaran rumah.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit bentor, dua linggis, dan satu obeng. Barang bukti ini digunakan tersangka saat beraksi.
Baca juga: Rumah Guru Lombongo Gorontalo Dibobol Maling di Siang Bolong, Laptop hingga Kacang Goreng Raib
Sementara hasil curian kedua tersangka berhasil menggasak 2 unit TV Panasonic, 2 unit TV Samsung, 1 unit laptop Acer, 1 unit kulkas Sharp, 6 tabung gas 3 kilogram, antena TV, `3 kompresor, 3 gurinda, dan argo merah.
Ada pula 2 scaffolding, kompor gas Rinai, sepeda anak, 5 mesin bor mesin skap, mesin router, mesin amplas, dan mesin poles.
Para pelaku kini dikenai Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyampaikan bahwa Charles merupakan residivis kasus narkoba.
“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur,” kata Yudhi dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Ia menambahkan, aksi pencurian telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Kedua pelaku beraksi saat siang hingga menjelang salat magrib.
“Mereka ini spesialis bobol rumah di siang hari. Hampir semua barang curian sudah dijual, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya,” imbuh Kasat Reskrim.
Dua pelaku tersebut diketahui berasal dari Kotamobagu dan Gorontalo. Mereka ditangkap di pangkalan bentor kawasan Pasar Minggu, Alale, Kabupaten Bone Bolango.
Dari total aksi pencurian di tiga TKP yang telah terverifikasi, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan kemungkinan ada TKP tambahan.
Polisi saat ini telah mengidentifikasi tiga korban. AKP Yudhi meminta warga Bone Bolango segera melapor jika merasa kehilangan harta benda.
“Barang bukti akan dikembalikan kepada para korban setelah proses administrasi dan penyidikan selesai,” tutup AKP Yudhi.
(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)