Selasa, 10 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Pemuda Kota Gorontalo Ditangkap Polisi usai 2 Kali Bobol Rumah Mantan Majikan

Al Muhajirin Adja (27) ditangkap setelah ketahuan mencuri rumah di Kota Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pemuda Kota Gorontalo Ditangkap Polisi usai 2 Kali Bobol Rumah Mantan Majikan
Humas Polresta Gorontalo Kota
MALING DITANGKAP — Al Muhajirin Adja diringkus Polresta Gorontalo Kota. Pria asal Kelurahan Limba U1 ini ketahuan mencuri barang-barang berharga milik mantan majikannya. 

Setelah mengetahui rumah korban kosong, Al Mihajirin langsung melancarkan aksinya.

Ia masuk ke dalam rumah melalui celah plafon kecil di sisi bangunan. 

Al Muhajirin yang sudah mengetahui struktur rumah tentu sangat mudah menyelinap masuk.

Pria berusia 27 tahun itu memanjat dinding dan naik ke atas plafon. Ia kemudian meloncat di toilet dan menuju kamar korban. 

Baca juga: Rumah Guru Lombongo Gorontalo Dibobol Maling di Siang Bolong, Laptop hingga Kacang Goreng Raib

Setelah menggasak barang-barang berharga, pelaku keluar rumah melewati jalur yang sama.

Al Muhajirin pun tidak langsung tertangkap. 

Polisi baru mendapat petunjuk ketika mendapat informasi handphone VIVO Y19 milik korban terjual di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. 

"Tim Rajawali bergerak cepat dan berhasil melacak barang itu hingga ke tangan seorang pembeli bernama Hardi, yang mengaku membeli dari seseorang bernama Aldi," kata Akmal seperti dikutip TribunGorontalo.com melalui keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

Usai mengetahui alamat penjual hanphone korban, polisi kemudian mengamankan Aldi pada Selasa (17/6/2025).

Saat diinterogasi, Aldi mengaku membeli handphone korban di marketplace Facebook bernama Ikel Ahmad. 

Namun Aldi tidak mengetahui alamat pasti penjual tersebut. Polisi melanjutkan pencarian terhadap pelaku utama.

Al Muhajirin kemudian ditangkap polisi di indekos di Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (18/6/2025).

Kamar yang ditinggali Muhajirin digeledah polisi.

Muhajirin tidak mampu mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 laptop merek Acer warna putih milik korban.

Baca juga: ‎BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Skywave. Kendaraan produksi Suzuki itu dibeli dari hasil penjualan emas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved