Rabu, 18 Maret 2026

Proyek Fiktif Bantuan Kemenaker

‎BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto ‎BREAKING NEWS: Komisioner KPU Kota Gorontalo Junaidi Yusrin Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
PROYEK FIKTIF - Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja (tengah) saat menyampaikan perkembangan kasus, Senin (16/6/2025). Polres menetapkan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). 

‎TRIBUNGORONTALO.COM – Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Junaidi menyusul Yusmaliana Olii dan Nurfadillah Nasaru yang juga menjadi tersangka.

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Faisal Ariyoga A Harianja, dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).

‎“Berdasarkan hasil gelar perkara yang kami laksanakan minggu kemarin, kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni saudara JY, YO dan NAN,” ujar IPTU Faisal didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas Polres Gorontalo.

‎Diketahui, Junaidi Yusrin merupakan salah satu Komisioner KPU Kota Gorontalo.

‎IPTU Faisal menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

‎Junaidi Yusrin disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek fiktif kepada korban, seorang pengusaha sembako bernama Mbah Pariyem.

‎Sementara itu, Yusmaliana Olii disebut sebagai orang yang menyuruh Junaidi untuk menawarkan proyek, dan Nurfadillah Nasaru ikut serta dalam perbuatan pidana tersebut.

‎“Untuk motif dan peran masing-masing tersangka, akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan. Namun sejauh ini sudah cukup bukti bagi kami untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tegasnya.

‎Polisi menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap ketiga tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.

‎“Total kerugian korban dalam perkara ini sekitar Rp550 juta. Saat ini para tersangka belum ditahan, dan akan segera dipanggil kembali untuk diperiksa sesuai prosedur dalam KUHP,” jelas IPTU Faisal.

‎Kasus ini bermula dari laporan Pariyem yang mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek bantuan Kemenaker sejak Januari 2024, dengan janji keuntungan.

‎Namun, proyek tersebut ternyata fiktif dan dana yang diserahkan korban tak pernah kembali.

‎Polres Gorontalo memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. 

 

(TribunGorontalo.com/Arianto Panambang)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved